Camat Tampan Tak Mau Tandatangani Tuntutan Warga Terkait Koro-Koro

Camat Tampan Tak Mau Tandatangani Tuntutan Warga Terkait Koro-Koro

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Warga mendemo tempat usaha karaoke Koro-Koro yang akan buka di Jalan Soebrantas, Tampan Pekanbaru, Jumat (20/3/2020) siang.

Menurut kelompok yang melakukan aksi, Forum Anti Maksiat Tampan, selain dibukanya usaha karaoke tersebut tidak pantas sebab banyak ulama dan institusi pendidikan bertempat di Tampan, Koro-Koro juga mendapat izin dari pemerintah kota secara tidak sah sebab tanpa meminta izin RT, RW, tokoh masyarakat, dan ulama setempat. 

Untuk itu, Sekretaris Forum Anti Maksiat Tampan, Husein membacakan beberapa tuntutan dan meminta Camat Tampan, Liswarti untuk menandatanganinya.


"Untuk mendukung administrasi kami, agar landasan kami kokoh, agar gerakan kami ini sesuai dan menghasilkan buah yang diharapkan, yaitu mencabut izin Koro-Koro ini, kami meminta Ibu Camat untuk menandatangani pernyataan bahwa benar tidak pernah memberikan rekomendasi izin dibukanya Koro-Koro. Dengan demikian, kami punya legalitas dan pencabutan izin bisa dibenarkan," jelas Husein.

Namun, Liswarti menolak menandatangani pernyataan tersebut. Sebab menurutnya, ia sudah menyatakam tidak pernah memberikan rekomendasi apapun terkait izin usaha Koro-Koro di depan umum dan direkam. Jadi, ia merasa tak perlu menandatangani apapun.

"Saya bersama lurah tidak bisa menandatangani pernyataan tersebut. Terserah bapak-bapak mau kecewa, silakan. Saya sudah menyatakan tidak pernah membuat rekomendasi apapun terkait perizinan Koro-Koro. Kan direkam, kan? Kalau begitu bapak-bapak tidak percaya saya? Tidak menghargai saya datang ke sini? Kan, saya sudah bilang tidak mengeluarkan, untuk apa tanda tangan lagi?" ujar Liswarti kesal sebab jam sudah menunjukkan waktu Ashar.

"Karena sudah Ashar, kita closing dulu untuk sementara. Tapi bukan berarti kita berhenti berjuang," tutup Husein.

 

Reporter: M. Ihsan Yurin