KLHK Cek Pencemaran Sungai oleh PT Lontar Papyrus

KLHK Cek Pencemaran Sungai oleh PT Lontar Papyrus

RIAUMANDIRI.ID, JAMBI – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal memeriksa dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik milik perusahaan kertas PT Lontar Papyrus (LP) ke Sungai Pengabuan di Desa Kalagian, Tanjung Jabung Barat, Jambi.

"Saya dapat laporan soal ini. Kan ada tim yang berbeda-beda. Tapi nanti kami cek," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Senin (24/2/2020).

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR RI Yohanis Fransiskus Lema menyoroti dugaan pencemaran yang dilakukan pabrik dari PT LP. 


Perusahaan itu diduga membuang limbah pabriknya ke Sungai Pengabuan dan mencemari ekosistem lingkungan sekitar.

"Selama kurang lebih 10 tahun terakhir ini untuk mendapatkan ikan dan udang saja sudah mustahil. Berarti ini kan ada indikasi pencemaran lingkungan. Ada perusakan ekosistem di sungai itu," ujar Yohanis Fransiskus Lema dalam kunjungan kerja ke Jambi pada 20 Februari lalu seperti dikutip dari situs resmi DPR RI.

Dia mengatakan, pencemaran yang diduga dari pabrik tersebut dinilai berpengaruh pada pendapatan masyarakat sekitar yang kebanyakan berprofesi sebagai nelayan ikan dan udang.

Anggota dewan yang akrab disapa Ansy Lema itu kemudian mempertanyakan peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di wilayah terkait dalam menindak dugaan pencemaran itu.

Politikus PDIP itu mengatakan, dugaan pencemaran Sungai Pengabuan itu seharusnya bisa menjadi pintu masuk untuk melakukan pembenahan secara komprehensif. Ke depan, jika sungainya sudah bersih dan steril dari limbah, bisa diberdayakan untuk memperbaiki ekosistem sungai tersebut. 

Direktur Eksekutif Walhi Jambi Rudiansyah mengatakan pencemaran di sungai tersebut sebetulnya persoalan lama. Namun hingga kini, penanggulangan dan penindakan dari pihak pemerintah belum juga tegas. 

Sebagai pihak yang mendampingi masyarakat sekitar Sungai Pengabuan, Rudy mengatakan banyak aktivitas perusahaan di dekat aliran sungai maupun pedesaan, termasuk dari PT LP. Berdasarkan penelusuran, kata Rudy, pencemaran sungai dari PT LP itu diduga karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang tidak maksimal. Hal ini, kata Rudi, bisa dilihat ketika musim penghujan. Ketika debit air pada sungai meningkat masyarakat sekitar bisa mencium bau menyengat dari limbah industri yang mencemari air.

"Kemungkinan IPAL mereka daya tampungnya tidak memadai. Jadi produksi tinggi, tapi IPAL tidak mencukupi dengan situasi produksi," ujarnya, Senin.

Sementara itu, menyikapi pernyataan Komisi IV DPR hasil kunjungan ke Jambi, pihak PT LP menyatakan tetap berkomitmen dalam upaya pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan.

Saat dikonfirmasi, Humas PT Lontar Papyrus Hermawan DBS menyampaikan pernyataan, "Pada prinsipnya kami siap dan akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan masyarakat sekitar dan berbagai pihak untuk melakukan kegiatan khususnya CSR yang bermanfaat bagi masyarakat."

"Selain itu, PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry tetap berkomitmen dalam upaya pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," demikian sambung Hermawan dalam keterangannya.