KPK Sebut Novel Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Polisi 19 Februari Mendatang

KPK Sebut Novel Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Polisi 19 Februari Mendatang

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – KPK mengatakan penyidik senior KPK, Novel Baswedan sudah menerima surat panggilan dari polisi terkait laporan tetangganya Yasri Yudha. Novel yang dijadwalkan diperiksa pada 19 Februari nanti kemungkinan tidak akan hadir.

"Mas Novel sendiri telah mendapatkan undangan untuk hadir mengklarifikasi pada hari rabu 19 Februari 2020. Namun saat ini kondisi kesehatan Mas Novel tidak memungkinkan karena kondisi matanya sedang radang," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

"Jadi memang belum bisa memenuhi undangan dari Polri untuk mengklarifikasi laporan dari Yuda tersebut," imbuhannya.


Laporkan Yuda merupakan 'balasan' dari laporan Dewi Tanjung. Dalam laporannya Dewi menyebut Novel merekayasa kasus penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK itu.

KPK mengingatkan agar tak ada pihak yang membuat laporan palsu untuk dan memunculkan hoax. KPK juga berharap laporan Yudha yang membantah tuduhan Dewi Tanjung segera dituntaskan.

"Tentu ketika Polri saat ini sedang mengusut perkara tersebut maka bisa dijadikan pelajaran bagi siapapun yang memunculkan isu-isu yang tidak benar, isu-isu hoax, dan pelaporan-pelaporan palsu tentu dapat ditindaklanjuti sebagai pelajaran agar siapapun tidak melakukan hal demikian," ucap Ali.

"Kemudian KPK juga berharap pada Polri untuk mengusut tuntas laporan tersebut," imbuhannya.

Sebelumnya, Yasri Yudha, tetangga Novel Baswedan, telah dimintai klarifikasi oleh polisi soal laporannya atas Dewi Tanjung (DT) yang menuding Novel Baswedan merekayasa penyiraman air keras. Dalam pemeriksaan itu, Yasri membeberkan kesaksiannya terkait peristiwa yang menimpa tetangganya itu.

"Tadi sekitar 12 pertanyaan. Dasar pertanyaannya mengenai alasan saya melapor, kemudian awal di mana saya mengetahui terjadinya yang bersangkutan ini, DT ini menyampaikan melalui media elektronik bahwa 'proses penyerangan terhadap Novel Baswedan itu rekayasa' kapan, kemudian juga di mana kita mengetahui kelanjutan dari si DT ini. Kemudian kita mengatakan tahunya dari media juga dan yang bersangkutan juga dilaporkan ke Ditkrimsus," jelas Yasri Yudha kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Dalam pemeriksaan tersebut, Yasri melampirkan bukti pendukung ke penyidik yang berkaitan dengan ucapan Dewi Tanjung yang menuding Novel merekayasa penyiraman air keras. Salah satunya berupa rekaman video.



Tags KPK