Bukan Rp 13 Triliun, Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Ditaksir Rp 17 Triliun

Bukan Rp 13 Triliun, Kerugian Negara di Kasus Jiwasraya Ditaksir Rp 17 Triliun

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengungkap dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah. Angkanya ditaksir mencapai Rp 17 triliun.

"Sementara ini ya Pak Jaksa Agung bilang Rp 13,7 triliun, ini sudah ketemu di atas itu, perkiraan kemungkinan sekitar angka Rp 17 triliun," kata Febrie di Gedung Bundar, Jalan Sultan Hasanudin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Namun, kata Febrie, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kerugian negara. Kejagung akan memastikan total kerugian negara setelah ada perhitungan real dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Tapi real di hitungan BPK-lah, dia akan berkembang terus nanti," ujarnya.

Febrie menyebut koordinasi akan terus berjalan dengan pihak BPK guna menghitung angka akhir akibat perusahaan pelat merah tersebut.

"Ini kan diaudit dengan bantuan BPK, nah kita nanti tunggu real terakhirnya lah, tapi ini akan terus dilakukan perhitungan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung memastikan adanya praktik korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung awalnya menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.

"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).



Tags Korupsi