Masih Berlanjut, Jaksa Siapkan Memori Kasasi atas Vonis Bebas Kakek Syafrudin

Masih Berlanjut, Jaksa Siapkan Memori Kasasi atas Vonis Bebas Kakek Syafrudin

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun memori kasasi untuk terdakwa Syafrudin. Petani berusia 69 tahun itu sebelumnya divonis bebas dalam perkara dugaan kebakaran lahan.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Robi Harianto, Rabu (12/2/2020). Dikatakan Robi, pihaknya telah menerima salinan putusan perkara itu dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Kami baru terima salinan putusan lengkapnya," ujar Robi Harianto.


Selanjutnya, pihaknya segera menyusun memori kasasi untuk diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) melalui PN Pekanbaru. Hal itu dilakukan menindaklanjuti pernyataan JPU sebelumnya yang menolak vonis bebas terhadap Syafrudin.

"Kami sedang menyusun memori kasasi. Kami berupaya merampungkan secepatnya," lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Batam, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Pihaknya, kata dia, memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi sesudah putusan pengadilan diberitahukan kepada JPU. "Secepatnya, kami serahkan memori kasasi itu," tegas Robi Harianto.

Syafrudin merupakan terdakwa dugaan kebakaran lahan seluas 20x20 meter di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Oleh JPU, Syafrudin dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp3 miliar. 

Akan tetapi, PN Pekanbaru memutuskan lain. Majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva memvonis bebas bapak enam anak itu. Majelis hakim menilai Syafrudin tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua JPU. 

Hal itu berdasarkan pertimbangan hukum di antaranya, JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli dalam persidangan untuk menguatkan alat bukti berupa surat uji laboratorium mengenai dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan. 

Selain itu, perbuatan Syafrudin bukan tindak pidana mengingat kebakaran lahan tidak mencapai 2 hektare. Kemudian, Syafrudin membakar bukan untuk membuka lahan, melainkan untuk berladang atau menanam tanaman palawija yang telah dilakukannya sejak tahun 1993 lalu. Sehingga unsur kesengajan yang didakwakan kepada Syafrudin tidak terpenuhi. 

Perkara yang dihadapi Syafrudin itu bermula pada Maret 2019 lalu. Kala itu, Syafrudin berprofesi sebagai petani membersihkan lahan seluas 20x20 meter yang telah digarapnya sejak tahun 1993 untuk menanam tanaman palawija seperti kacang panjang, ubi, jagung dan tanaman lainnya untuk menghidupi keluarganya. 

Hasil tebasan semak belukar dan kayu itu dibakarnya dengan menggunakan korek, dan membuat sekat agar api tak menyebar ke lahan milik warga lainnya. Lalu, dia memutuskan pulang ke rumah untuk menunaikan salat. Akan tetapi, kebakaran lahan itu ditemukan oleh pihak kepolisian.

Sampai di lahan, polisi mengambil beberapa kayu sisa kebakaran dan benda lainnya yang digunakan Syafrudin membersihkan kebun. Diapun dibawa ke Mapolsek Rumbai untuk dimintai keterangan dengan dugaan membakar lahan.



Tags Hukum