Buntut Gerebek PSK, Andre Rosiade Dilaporkan Pakai Pasal Berlapis

Buntut Gerebek PSK, Andre Rosiade Dilaporkan Pakai Pasal Berlapis

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia resmi melaporkan anggota DPR RI fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).

Andre dilaporkan ke polisi buntut mencuatnya skandal penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatra Barat, beberapa waktu lalu.

Ketua DPP Jarak Indonesia selaku pihak pelapor yakni Donny Manurung menyampaikan alasan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri lantaran tindakan Andre yang diduga telah merancang aksi penggerebekan NN, dianggap dapat dikenakan pidana.


Apalagi, kata dia, perilaku Andre tersebut semata-mata hanya untuk mengejar pamoritas.

"Hari ini kami datang karena kami merasa ini ada ketidakadilan, pemanfaatan untuk mendompleng nama. Makanya kami datang untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakam dari kasus ini," kata Donny di Bareskrim Mabes Polri.

Dalam laporannya, Donny menilai Andre bisa dikenakan dengan pasal berlapis. Di antaranya, yakni Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

"Itulah ada beberapa pasal yang bisa diindikasikan untuk dipidanakan Andre Rosiade sebagai dasar hukumnya," kata dia.

Donny menyampaikan dalam laporannya pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah bukti pemesanan kamar 606 di Hotel Kyriad Bumi Minang atas nama Andre.

Lebih lanjut, Donny pun meminta Polri dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan bekerja secara profesional.



Tags Hukum