Dugaan Pengancaman Terhadap Anak di Pangkalan Kerinci

Tim Propam Polda Riau Lengkapi Berkas

Tim Propam Polda Riau Lengkapi Berkas

PEKANBARU (HR)-Bidang Profesi dan Pengaman Polda Riau mengaku telah mengambil keterangan Brigadir RS, oknum polisi yang bertugas di Polsek Pangkalan Kerinci yang diduga melakukan penodongan dengan menggunakan senjata api terhadap anak di bawah umur di Pangkalan Kerinci. Saat ini, Bid Propam Polda Riau masih melakukan proses pelengkapan berkas.
Demikian diungkapkan Kabid Propam Polda Riau, AKBP Budi Santoso, Minggu (29/3).  "RS sudah diambil keterangannya. Tim yang kesana sudah kembali," ujar Budi Santoso.
Meski demikian, dirinya belum mengungkapkan hasil lengkap turunnya tim dari Propam Polda Riau ke Pangkalan Kerinci.
 "Saya masih menunggu laporan. Mereka (Tim Propam,red) tengah melengkapi," tukasnya.
Setelah proses pemeriksaan ini, Bid Propam Polda Riau akan menyerahkan berkas pada pimpinan RS. Pimpinannyalah yang nanti menjatuhkan hukuman. Kalau sudah lengkap, berkas akan kita serahkan ke atasan hukumnya. Sidang disiplin dilakukan disana nanti.
Untuk diketahui, Brigadir RS tidak bisa mengelak lagi. Provost Polda Riau mendatanginya. Dari pemeriksaan, perbuatannya disebut menodongkan senjata api pada anak di bawah umur diduga kuat menyalahi prosedur. Sidang disiplin segera dikenakan padanya.
RS sendiri dilaporkan ke Propam Polda Riau, Sabtu (21/3) lalu. Ia dilaporkan atas dugaan penodongan senjata dan mengancam SY, seorang bocah SD. Orang tua korban bernama Neliati, melaporkan ke Polda Riau dalam laporan Nomor : STPL112/III/2015 SPKT Riau.
Perbuatan RS berawal pada Senin (16/3) lalu. Kala itu, Polsek Pangkalan Kerinci menerima laporan pencurian di rumah salah seorang warga disana. Saat itu, SY diamankan karena diduga sebagai pelaku. Selain SY, diamankan pula RZ (9), kawan SY di rumahnya. Tekanan diterima SY saat diamankan dan dibawa oleh RS. Saat diperiksa, SY ditekan untuk mengakui peristiwa tersebut. RS yang beberapa waktu sempat kecurian laptop dan beberapa barang berharga lainnya, memaksa SY juga mengakui sebagai pelaku pencurian terhadap barang-barangnya. Dalam interogasi inilah, SY disebut ditodong pistol dan diancam akan dicongkel matanya.
Dari Selasa (17/3), SY mendekam selama dua hari di sel tahanan Polsek Pangkalan Kerinci. Orangtua SY merasakan kesedihan yang luar biasa karena selama dua hari itu tak bisa menemui anaknya. Bahkan, saat orang tuanya dipertemukan dengan orang yang diduga sebagai korban pencurian, RS sebagai penyidik membiarkan SY ditekan oleh korban untuk meng aku.
Selain SY dan RZ, atas dugaan pencurian yang terjadi, polisi juga menangkap MI (10). Bocah kelas IV ini ditangkap saat sedang belajar di Sekolahnya di SDN 12 Pangkalan Kerinci. Saat itu, pihak sekolah sempat meminta polisi untuk tidak menangkap di sekolah. Namun, permintaan itu tak dipenuhi. Polisi tak menjelaskan tentang pencurian apa dan tidak ditunjukkan pula surat penangkapan saat itu.(dod)