Ini Inisial Keluarga Cendana yang Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong MeMiles

Ini Inisial Keluarga Cendana yang Diduga Terlibat Kasus Investasi Bodong MeMiles

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Aparat Polda Jawa Timur masih mendalami kasus Memiles, investasi bodong beromzet ratusan miliar rupiah. Kini penyidik menemukan dugaan keterlibatan anggota Keluarga Cendana.

Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan mengatakan anggota Keluarga Cendana yang diduga terlibat itu berinisial AHS. Namun, polisi belum mengetahui peran yang bersangkutan dalam Memiles.

"Saya ndak nyebutin lho ya, yang jelas ada (anggota Keluarga Cendana), namanya AHS dan mungkin hari Selasa (pekan depan) dipanggil, per hari ini sudah dilayangkan pemanggilan," kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (16/1).


AHS terseret lantaran namanya muncul dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan disebut dalam pemeriksaan para tersangka dan juga saksi. Dia diduga menerima imbalan berupa mobil mewah dari PT Kam and Kam.

Luki mengatakan selain AHS, istri yang bersangkutan dan salah seorang anggota Keluarga Cendana lainnya juga diduga terlibat dalam Memiles. Mereka juga memperoleh reward mobil.

"Kita melakukan pemanggilan ini berdasarkan berita acara penyidikan, serta hasil dari digital forensik yang mana ada mengarah kepada inisial AHS dan istrinya, beserta seorang keluarganya yang menerima reward kendaraan mewah," kata Luki.

Namun Luki mengaku polisi tak mau terburu-buru menyimpulkan keterlibatan AHS dalam Memiles. Ia pun akan menunggu hasil penyidikan pada Selasa (21/1) mendatang.

"Kita belum tahu apakah AHS ini member atau nanti kita tunggu pemeriksaannya, yang jelas dia ikut di dalam mendapat reward dan kita akan menunggu hasil pemeriksaannya pada hari Selasa," tambah Luki.

Dalam kasus ini, polisi telah memanggil empat artis, yaitu Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Ello dan Eka yang telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kasus investasi bodong Memiles dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan empat tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.

Polisi juga menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp122 miliar, 18 unit mobil, dua sepeda motor, puluhan barang elektronik dan beberapa aset berharga lainnya.

Sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Keluarga Cendana ihwal dugaan keterlibatan anggota keluarga tersebut dalam kasus investasi bodong Memiles. 



Tags Hukum