Belum Swasembada Gula

Pemerintah Impor Gula Rafinasi

Pemerintah Impor Gula Rafinasi
JAKARTA (HR)- Tidak mencukupinya kebutuhan gula berstandar nasional Indonesia (SNI) di Indonesia, memaksa Pemerintah menerbitkan ijin Impor raw sugar sebanyak 600.000 ton, yang akan diolah menjadi gula kristal rafinasi (GKR) untuk bahan baku produk makanan dan minuman.
 
Kebijakan ini dinilai sangat tepat oleh sejumlah asosiasi pengusaha yang menggunakan bahan baku gula. Diantaranya GAPMMI (Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia), ASRIM (Asosiasi Industri Minuman Ringan), AIPS (Asosiasi Industri Pengolahan Susu), AROBIM (Asosiasi Roti Biskuit dan Mie), APSARI (Asosiasi Penolah Saribuah Indonesia), GAEKI (Gabungan Eksportir Kopi Indonesia), dan UKM GAPMMI.
 
Menurut Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) jumlah ini akan menjawab kebutuhan produksi industri makanan minuman di kuatal satu 2015. Industri makanan dan minuman selama ini terancam berhenti produksi karena stok bahan baku GKR sudah sangat kritis.
 
Pada 2014 ini kebutuhan gula kristal rafinasi bagi industri makanan dan minuman serta obat-obatan yang dipasok oleh pabrik GKR dalam negri yang membutuhkan kurang lebih 2,8-3 juta ton raw sugar sebagai bahan baku.
 
Data BPS menunjukkan bahwa dalam periode Jan-Sep 2014, pertumbuhan industri makanan, minuman dan tembakau mencapai 8,8 persen dan kontribusi terhadap PDB 36.85 persen dari PDB sektor industri non-migas.
 
"Kita memang butuh impor tapi impor bahan baku, rafinasi ini sebagai bahan baku, kenapa masih impor karena produksinya memang tidak ada untuk bahan baku minuman, industri makanan dan minuman juga berkontribusi pada PDB yang cukup tinggi dan jangan sampai ini dikorbankan, sepertiga lebih dari PDB itu dari industri makanan dan minuman," jelasnya, Kamis (18/12).
 
Direktur Eksekutif AIPS (Asosiasi Industri Pengolahan Susu), Yulita Basri, mengatakan Industri membutuhkan spesifikasi gula yang telah memenuhi SNI. Sementara gula yang diproduksi di Indonesia ada dua jenis, yakni PTP yang diproduksi dari tebu disebut gula kristal putih, gula ini diperuntukkan untuk konsumsi langsung lebih kurang mencapai Rp2,5 juta. Kedua Gula Rafinasi, juga kristal putih namun bahannya berasal dari raw sugar impor yang tidak boleh dijual kepasar, konsumennya harus industri makanan minuman dan kebutuhan hampir 3 juta.
 
"Sering masyarakat menyamakan kristal putih dan rafinasi, jadi ada dua hal yang berbeda, kenapa harus jadi masalah, kualiats berbeda dan peruntukan juga berbeda," terangnya.Untuk itu, estimasi kebutuhan GKR bagi industri makanan minuman sebesar 3,24 juta ton yanh diharapkan bisa dipenuhi oleh industri gula rafinasi nasional. rio