Polresta Pekanbaru Gerebek Gudang Pakaian Bekas

Polresta Pekanbaru Gerebek Gudang Pakaian Bekas

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Polresta Pekanbaru berhasil menggerebek gudang pakaian bekas milik tersangka D di Labuh Baru pada Senin (23/12/2019) malam. Kapolresta Pekanbaru, Nandang Mu'min Wijaya, mengatakan baju-baju tersebut berasal dari Tanjung Pinang dan berjumlah kurang lebih 50 bal. 

"Barang tersebut dibawa dari Tanjung Pinang. Menurut pengakuan D, awalnya yang datang itu 80 Bal. Namun kita hanya mengamankan sisanya saja 50 bal," jelasnya saat konferensi pers pengungkapan curas/curat di kantor Polresta Pekanbaru, Selasa (24/12/2019).

Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru, Awaludin Syam mengatakan, tersangka D mendapat pasokan baju bekas dari R. Kini R masih dalam pengejaran pihak kepolisian.


"Berdasarkan keterangan tersangka D, barang itu ia dapatkan dari Tanjung Pinang. Masuk ke Pekanbaru melalui Selatan Panjang, sedangkan untuk pemasok yang sedang DPO berinisial R," jelasnya.

Syam juga menjelaskan, tersangka D yang mengaku baru satu kali melakukan bisnis ini telah menyetorkan hasil penjualannya ke R di Tanjung Pinang.  

"Iya, pertama kalinya. Hasil penjualan itu sudah dikirim kepada R di Tanjung Pinang," ungkapnya. 

Tersangka D akan dijerat UU Perdagangan tentang larangan mengimpor barang bekas non-Indonesia dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar. 

Reporter: M. Ihsan Yurin