Pemerintah Imbau SPBU Pasang Pemberitahuan Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

Pemerintah Imbau SPBU Pasang Pemberitahuan Kendaraan yang Boleh Isi BBM Subsidi

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Pemerintah Provinsi Riau meminta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wajib memasang pemberitahuan ketentuan kendaraan yang tak boleh mengisi bahan bakar minyak (BMM) bersubsidi solar dan premium.

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM (Diskopdag UMKM) Riau, Yul Wiriawati Musa mengatakan, pemasangan ketentuan itu sebagai antisipasi kelangkaan BBM subsidi saat perayaan hari besar nasional. Apalagi menurutnya, dalam Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 tentang Kendaraan yang Dilarang Menggunakan BBM Bersubsidi. 

"Dalam aturannya itu tidak boleh mobil dinas, truk perusahaan dan lainnya sesuai ketentuan. Karena ada ketentuan kendaraan yang boleh mengisi BBM subsidi, seperti oplet dan bus angkutan boleh menggunakan BBM subsidi," ujar Yulwiriati Musa. 


"Kan BBM subsidi itu diperuntukkan untuk masyarakat miskin. Kalau dinikmati mobil mewah harga mahal dan perusahaan itu menguntungkan siapa. Kalau mobil mewah jangan lah menggunakan BBM yang bukan miliknya. Ini sama saja merampas hak masyarakat miskin. Kan jelas BBM subsidi itu diperuntukan bagi masyarakat miskin," tambahnya. 

Disinggung soal penindakan mobil yang tak sesuai ketentuan mengisi BBM subsidi, Yul Moesa menyatakan pihak Pertamina, harus bisa mengamati setiap SPBU, dan melayani kendaraan yang mengisi BBM. 

"Jadi Pertamina harus jelih melihat persoalan ini, dan meminta SPBU menempel aturan itu. Karena itu wajib ditempel setiap SPBU," ungkapnya.

Untuk diketahui, setiap akhir tahun menjelang masuknya tahun baru dan juga hari besar agama selalu terjadi kelangkaan BBM. Untuk itu pemprov meminta ada pengawasan terjadap kendaraan yang boleh mengisi bahan bakar sesuai ketentuan.


Reporter: Nurmadi