Seekor Anak Gajah Terkena Jerat di Inhu, Diperkirakan Sudah 3 Hari

Seekor Anak Gajah Terkena Jerat di Inhu, Diperkirakan Sudah 3 Hari

RIAUMANDIRI.ID, PERANAP - Seekor anak Gajah Sumatra berumur 3 bulan ditemukan terjerat di kawasan konservasi hutan tanaman industri PT Rimba Peranap Indah (RPI) di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu (Inhu). Akibatnya, hewan berjenis kelamin betina itu mengalami luka dan berpotensi cacat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau, Suharyono, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, saat ini anak satwa malang itu telah dievakuasi.

Diceritakan Suharyono, bermula pada Sabtu (14/12) kemarin. Saat itu, BBKSDA Riau mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada anak gajah yang terjerat di areal HTI PT RPI di Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap, Inhu.


“Pada hari itu juga kami langsung menindaklanjuti menurunkan tim petugas lapangan untuk mengecek lokasi kejadian bersama-sama dengan pihak Yayasan TNTN (Taman Nasional Tesso Nilo,red) dan bagian environment PT RPI,” ujar Suharyono, seperti dilansir haluanriau.co (jaringan Haluan media Group), Senin (16/12/2019).

Dari hasil pengecekan yang dilakukan, satwa yang memiliki nama latin Elephas maximus sumatrensis tersebut diketahui baru berumur 3 bulan, dan berjenis kelamin betina. Diperkiraan sudah tiga hari kakinya terjerat dengan luka yang cukup dalam.

“Pengecekan dibantu oleh tim medis dari BBKSDA Riau bergabung dengan tim terdahulu,” lanjut Suharyono.

Setelah dilakukan tindakan medis awal, kata dia, anak gajah malang itu selanjutnya dievakuasi ke Pusat Pelatihan Gajah (PLG) Minas, Siak. Itu dilakukan untuk perawatan lebih intensif dengan menempuh perjalanan selama 5 jam.

Dengan terungkapnya kasus ini, kata dia, tentunya memprihatinkan pihaknya dan masyarakat Riau. Ditambah kejadian yang terungkap akhir pekan kemarin, sudah tiga ekor anak gajah yang terkena jerat di tahun 2019 ini, dan menjadikan anak gajah tersebut cacat kakinya.

Suharyono mengatakan, tidak ada lagi satwa liar yang terkena jerat. Untuk itu, dia berharap kepada masyarakat untuk tidak lagi memasang jerat satwa.

Apapun alasannya itu menyakiti sesama makhluk Tuhan yang tentunya merupakan perbuatan dosa yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia berupa hukuman pidana tapi juga di akhirat nanti,” kata dia.

“Kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyelamatan satwa liar yang dilindungi undang-udang ini, saya mengucapkan terima kasih. Mari kita senantiasa bergandeng tangan untuk konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia,” sambungnya menutup.



Tags Inhu