Soal SKB Tangkal Radikalisme, MenPAN: Mau Jadi ASN Ya Ikuti Aturan

Soal SKB Tangkal Radikalisme, MenPAN: Mau Jadi ASN Ya Ikuti Aturan

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - MenPAN-RB Tjahjo Kumolo menanggapi pro kontra soal Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur sinergi 6 kementerian dan 5 lembaga untuk menangkal radikalisme di kalangan aparatur sipil negara (ASN). Tjahjo tak mempermasalahkan pro dan kontra itu.

"Ya silakan kalau ada yang pro kontra, yang nyinyir ya silakan," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019).

Tjahjo mengatakan, seluruh ASN wajib mengikuti aturan yang berlaku. Dia kemudian mencontohkan soal penegakan aturan di profesi lainnya.


"Kalau mau masuk ASN ya dia harus masuk aturan-aturan ASN. Mau jadi wartawan ya ikutin aturan-aturan yang dibuat oleh hariannya masing-masing," sambungnya.

Meski menuai pro dan kontra, Tjahjo mengaku SKB untuk menangkal radikalisme ini akan tetap dijalankan. Dia berharap dengan penerapan SKB ini kinerja ASN dapat lebih profesional.

"Oh tetap. Ini kan kita yang punya aturan. Supaya ASN itu ya kerjanya optimal, profesional, dan melayani masyarakat," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, mengutip situs resmi Kementerian Agama (Kemenag), SKB ini mengatur tentang sinergitas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN. Sekjen Kemenag M Nur Kholis mengatakan berdasarkan SKB, dibentuk tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

"Tindakan radikalisme itu sendiri mencakup intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa," kata Sekjen Kemenag M Nur Kholis.**