Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Pemilihan Penghulu Kampung Lubuk Dalam Siak Tuai Kontroversi

Diduga Terjadi Penggelembungan Suara, Pemilihan Penghulu Kampung Lubuk Dalam Siak Tuai Kontroversi

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Pemilihan Penghulu Kampung Lubuk Dalam Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Riau, menuai kontroversi. Kemenangan calon penghulu nomor urut dua digugat oleh calon penghulu nomor urut tiga dan empat. Sebelumnya calon nomor urut satu sudah mengundurkan diri sebelum pemilihan penghulu kampung dilaksanakan.

Saksi dari Mangantar nomor urut empat, Tulus Sihombing, mengatakan masalahnya adalah penggelembungan suara. "Itu suaranya 2.470 yang memilih. Dari 2.470 itu, ada sisanya sebanyak 755. Kalau kita kurangkan dari 2.470 itu dikurang 755, sama dengan 1.715. Seharusnya suara kandidat nomor urut dua, tiga dan empat itu 1.715, tapi ini melebihi 1.973," jelasnya, Jumat (22/11/2019).

Pihaknya mempertanyakan kepada panitia kenapa bisa terjadi penggelembungan suara ini. 


"Padahal panitia sudah menerangkan jumlah suara 2.470. Kita sisakan yang tidak memilih 755, tapi kenapa bisa terjadi penggelembungan suara," kata Tulus.

Selain itu, saksi Syahril nomor urut tiga Saring Hermanto mengatakan ada pemilih yang menggunakan fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Banyak masyarakat yang tidak dapat kertas suara, sehingga masyarakat memilih dengan menggunakan fotocopy KK dan KTP.  

"Yang kita permasalakan adalah penggelembungan suara dari 2.470 dikurang 715, tapi setelah penghitungan suara ada pengelonjakan menjadi 1.973," ungkap Saring.

Selanjutnya kedua saksi bersepakat akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Kampung (Bapekam), kemudian Camat Lubuk Dalam dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Bapekam Kampung Lubuk Dalam Indra, memberikan tanggapan atas masalah ini. 

"Kalau pas hari H kita tahu ini situasi mulai caosnya, terkait apa yang menjadi tuntutan akan kita bicarakan," ujarnya.

Ditanya tentang berapa lama target Bapekam menangani permasalahan, menurut dia normalnya penyampaian ke kecamatan tujuh hari. 

"Mmulai Senin (27/11/2019), kami akan mulai koordinasi. Hari Senin kita jalankan, dan kami berharap bagi penyanggah agar dapat membuktikan sanggahan," ujar Indra. 


Reporter: Darlis Sinatra