Ini Tugas dan Fungsi Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina

Ini Tugas dan Fungsi Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Ahok segera menduduki kursi sebagai bos BUMN sektor migas tersebut paling lambat pada Senin (24/11/2019).

Mengutip Pasal 27 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), komisaris diangkat dan diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam hal menteri bertindak selaku RUPS, maka pengangkatan dan pemberhentian komisaris dilakukan oleh menteri.

Dalam pasal 28 tersebut tertulis "Anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya."


Terkait masa jabatannya ditetapkan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Dalam hal komisaris terdiri dari seorang anggota, salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai komisaris utama.

Namun, anggota komisaris juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 31 UU BUMN menegaskan komisaris bertugas mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero, serta memberikan nasihat kepada direksi.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina setelah melalui penilaian Tim Penilai Akhir (TPA). Ahok dipastikan menduduki kursi Komisaris Utama Pertamina pada hari ini atau paling lambat Senin (24/11).

"Pertamina bukan Tbk (perseroan terdaftar di bursa saham). Jadi, bisa disegerakan hari ini atau Senin," terang dia, Jumat (22/11).

Erick melanjutkan Ahok akan didampingi Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin selaku Wakil Komisaris Utama. Selain Ahok dan Budi Gunadi, Pertamina juga akan memiliki direksi baru, yakni Emma Sri Martini selaku Direktur Keuangan Pertamina.

Emma akan menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang akan hijrah ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.