Pemkab Sampaikan 12 Ranperda

Pemkab Sampaikan 12 Ranperda

BAGANSIAPIAPI (HR)- Pemkab Rokan Hilir menyampaikan 12 Rancangan Peraturan Daerah ke DPRD setempat, Selasa (24/3). Dari 12 ranperda tersebut, didominasi hal yang menyangkut kepenghuluan dan desa.

Penyampaian ranperda dilakukan Wakil Bupati Rohil, Erianda dalam sidang paripurna DPRD, dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan, didampingi Wakil Ketua Djamiludin, Abdul Kosim, dan Syafruddin serta 37 dari 45 anggota DPRD Rohil. Juga hadir Plt Sekda Surya Arfan beserta kepala SKPD.

12 Ranperda itu antara lain tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kepenghuluan, Ranperda tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pemberhentian Penghulu dan Perangkat Kepenghuluan. Ranperda tentang Badan

Pemusyawaratan Kepenghuluan, Ranperda tentang Keuangan Kepenghuluan, Ranperda tentang tentang Kerja Sama Kepenghuluan.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Erianda mengatakan, dari 12 Ranperda tersebut, terdapat delapan Rancanangan Peraturan Perubahan, tujuh perubahan peraturan daerah tentang kepenghuluan beserta hal-hal terkait dengan kepenghuluan, satu Ranperda perubahan administrasi kependudukan.

Terjadinya perubahan-perubahan tersebut disebabkan adanya peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan kepada semua kabupaten/kota untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang telah diterbitkan dengan peraturan perundang-undangan yang telah terbit di tahun 2014 lalu.

Berkenaan dengan Ranperda tentang Pembentukan Kepenghuluan Adat, disampaikan Erianda, dalam rangka untuk melakukan penataan kesatuan masyarakat hukum adat dan akan ditetapkan menjadi kepenghuluan adat.

Terkait Ranperda tentang Pembentukan Kecamatan Bangko Raya, semata-mata mempercepat pembangunan dan memperpendek rentang kendali pemerintah, sehingga dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Sementara itu, Nasrudin Hasan, selaku pimpinan sidang mengatakan, tugas DPRD selanjutnya sesuai tata tertib dan mekanisme peraturan perundang-undangan, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum terhadap ranperda yang diajukan oleh pemerintah  dalam rapat paripurna.

Sesuai dengan musyawarah Bamus pada (18/3) lalu, dijadwalkan fraksi-fraksi memberikan pandangan umum pada hari Jumat (27/3). (zmi)