Sukmawati Merasa Tak Bandingkan Jasa Soekarno dan Nabi Muhammad

Sukmawati Merasa Tak Bandingkan Jasa Soekarno dan Nabi Muhammad

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Sukmawati Soekarnoputri mengklarifikasi pernyataannya yang menjadi kontroversi karena dianggap membandingkan Mantan Presiden RI Soekarno dengan Nabi Muhammad SAW. Dia menyebut video yang tersebar di media sosial telah diedit, bukan sepenuhnya seperti yang dia sampaikan.

Dalam potongan video yang dimaksud, Sukmawati berkata, "Mana lebih bagus Pancasila atau Alquran? Sekarang saya mau tanya nih semua. Yang berjuang di Abad 20, itu nabi yang mulia Muhammad apa Ir. Sukarno untuk kemerdekaan?".

Video editan tersebut kemudian menjadi pemberitaan di sejumlah media yang menyebut Sukmawati membandingkan jasa Sukarno dan Nabi Muhammad.


"Saya tidak membandingkan, dan tidak ada kata jasa," ucap Sukmawati, Sabtu (16/11/2019).

Sukmawati menjelaskan, video itu merekam momen ketika ia sedang berbicara di forum anak muda yang mengusung tema membangkitkan nasionalisme, menangkal radikalisme, dan memberantas terorisme.

Dalam ceramah itu, Sukmawati juga membahas soal perekrutan teroris. Sukmawati mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, ada kelompok teroris melempar sejumlah pertanyaan saat proses perekrutan.

"Ada pertanyaan mereka adalah mana lebih bagus antara Alquran atau Pancasila. Saya hanya menceritakan kembali bahwa saya dapat informasi itu," ucap Sukmawati.

Setelah itu, Sukmawati juga bertanya sejarah perjuangan mengingat forum tersebut memang digelar masih dalam rangka Hari Pahlawan.

"Saya hanya bertanya, siapa yang berjuang untuk kemerdekaan. Nabi yang mulia Muhammad atau Sukarno. Titik. Tapi diberitakannya, siapa lebih berjasa," kata Sukmawati.

"Saya cuma pengin tahu, anak muda zaman sekarang itu tahu sejarah bangsanya atau tidak. Atau hanya tahu sejarah nabi yang mulia Muhammad?" ujarnya.

Atas pernyataan yang dianggap membandingkan Sukarno dan Nabi Muhammad itu, Sukmawati dilaporkan oleh simpatisan Koordinator Bela Islam (Korlabi).

Pihak kepolisian menerima laporan bernomor LP/7393/XI/2019/PMJ/Dit.Reskrimum pada 15 November 2019 dengan pelapor Ratih Puspa Nusanti. Pasal yang dilaporkan yakni tentang tindak pidana penistaan agama Pasal 156a KUHP.