Soal Tapal Batas

Warga Lubuk Jering Disomasi

Warga Lubuk Jering Disomasi

SUNGAI MANDAU (HR)-Pemerintah Kecamatan Sungai Mandau menggelar audiensi dengan PT RAPP dan masyarakat, Rabu (25/3). Pertemuan ini membahas somasi PT RAPP kepada warga Lubuk jering terkait permasalahan tapal batas antara areal perizinan perusahaan dan lahan warga.

Pertemuan ini dipimpin Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan, dihadiri perwakilan PT RAPP Sukarni dan Raja Khamal, Kapolsek Kapolsek Sungai Mandau Yusuf Purba, Kepala UPTD se Kecamatan Sungai Mandau dan Penghulu Lubuk Jering.

Pembahasan tapal batas ini dilakukan mengingat masyarakat Kampung Lubuk Jering mulai resah.

Sebagian warga mendapat somasi dari PT RAPP karena dinilai menduduki lahan perizinan perusahaan.

"Ada 4 kampung lama yang masuk ke areal perizinanan PT RAPP, Kampung Tasik Betung, Muara Kelantan, Olak dan Lubuk Jering. Saat ini yang heboh di Lubuk Jering, maka kita fokuskan dulu pembahasannya untuk tapal batas Lubuk Jering," ujar Camat Sungai Mandau Irwan Kurniawan.

Camat berharap, pihak perusahaan bisa cepat melakukan kerja sama dengan pemerintah dalam menyelesaikan tapal batas dalam dan luar areal perizinan. Pasalnya banyak perkampungan lama di tengah areal lahan perusahaan, sementara pertumbuhan penduduk semakin pesat.

"Selain lahan warga, juga ada lahan koperasi yang sudah mendapat surat dari perusahaan. Padahal kebun sawit yang dikelola koperasi sudah memasuki buah normal," ujar Camat.

Dari pertemuan ini, lanjut Camat, pihak perusahaan mengaku terbuka dan siap untuk menyelesaikan tapal batas. "Sekarang soal tapal batas ini diselesaikan berdasarkan peraturan 4 menteri, dipimpin oleh BPN.

 Secara umum, pihak perusahaan mengaku siap melakukan pendataan lahan yang sudah dukuasai masyarakat, baik lokasi perumahan atau perkebunan. Namun mereka punya tanggung jawab menjaga areal perizinan perusahaan," terang Camat. ***