- Resmi Diserahkan kepada Pimpinan DPR - Yusril: Konspirasi akan Terkuak

116 Anggota DPR Teken Hak Angket untuk Menkumham

116 Anggota DPR Teken Hak Angket untuk Menkumham

JAKARTA (HR)-Ancaman tentang hak angket dari sejumlah anggota DPR RI terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, akhirnya benar-benar dilaksanakan. Sebanyak 116 orang anggota DPR RI, resmi meneken hak angket yang meminta dilakukannya penyelidikan terhadap sang menteri, terkait kebijakannya mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono di Partai Golkar.

Dokumen hak angket tersebut juga diserahkan kepada unsur pimpinan DPR RI, Rabu (25/3) malam. Penyerahan dilakukan tiga inisiator hak angket, yakni John Kennedy Azis (Golkar), Ahmad Riza Patria (Gerindra) dan Abdul Hakim (PKS). Dokumen itu diterima Ketua DPR RI Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, di ruang pimpinan DPR.

"Kami sampaikan usulan hak angket. Berikut daftar anggota yang menandatangani, lebih dari satu fraksi dan 25 anggota Dewan," kata John Kennedy Azis, saat penyerahan dokumen angket.
Dia berharap hak angket tersebut bisa segera ditindaklanjuti dan dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.

Sementara itu, Fadli Zon mengatakan, pimpinan DPR akan segera melakukan rapat pimpinan untuk menindaklanjuti hak angket tersebut. Setelah itu, pengajuan hak angket bisa dibawa ke sidang paripurna. "Kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," ujar Fadli.

Hak angket digulirkan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie bersama fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (MP). Langkah itu ditempuh karena KMP menilai Menkumham telah bertindak sewenang-wenang dengan mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Tidak hanya itu, KMP juga mempermasalahkan keputusan Menkumham yang sebelumnya terledih dahulu mengesahkan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan kubu Romahurmuziy.

115 Orang
Sebelum dokumen hak angket diserahkan kepada pimpinan Dewan, Ketua Fraksi Partai Golkar versi Munas Bali, Ade Komarudin, mengatakan, total anggota Dewan yang meneken sebanyak 115 orang. Jumlah itu sudah melebihi syarat yang ditentukan undang-undang MD3, yakni minimal sebanyak 25 tanda tangan.

"Sekarang sudah ada 115 tanda tangan yang setuju hak angket dan ini sudah memenuhi Undang-Undang MD3," ujarnya.

Ditambahkannya, 115 tanda tangan itu berasal dari lima fraksi yang tergabung dalam KMP, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Sebelum bertemu pimpinan DPR, KMP melakukan pertemuan tertutup dengan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, di ruang Fraksi Partai Golkar. Dalam pertemuan itu, ada dua partai KMP yang tidak hadir, yaitu Fraksi PAN dan Fraksi PPP.

PAN sebelumnya menyatakan belum akan bersikap karena masih mengkaji urgensi dalam pengajuan angket itu. Di lain pihak, PAN juga masih menunggu pengesahan kepengurusan yang baru diterbitkan Menkumham.

Peserta dalam pertemuan tertutup ini yang hadir ialah Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Titiek Soeharto, Ketua DPP Partai Golkar Firman Soebagyo, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Sekretaris Fraksi PKS Abdul Hakim, dan Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria.

Ungkap Konspirasi
Sementara itu, kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, kontroversi yang timbul dari pengesahan kepengurusan partai politik merupakan alasan yang kuat untuk mengajukan hak angket terhadap Menkumham Yasonna H  Laoly.

Dengan mekanisme hak angket tersebut, konspirasi di balik kebijakan yang telah ditetapkan Menkumham bakal terkuak.

"Dasar hak angket, bisa apa saja. Kebijakan pemerintah yang memberikan dampak luas dalam kehidupan sosial, atau pengesahan terhadap parpol oleh Menkumham bisa jadi suatu alasan untuk ajukan angket karena dampak putusan itu cukup luas," terangnya.

Yusril meyakini, penggunaan hak angket ini akan menyingkap banyak hal. Salah satu yang akan menjadi fokus penyelidikan panitia angket di antaranya latar belakang dikeluarkannya SK Menkumham.

"Seperti, ada kah keterlibatan pihak lain, ada kah konspirasi politik Menkumham? Apakah Menkumham hilang independensinya? Hak angket bisa membuka itu," ujar Yusril.

Jika pengajuan hak angket ini diterima dalam forum rapat paripurna, maka panitia angket yang terbentuk akan memiliki wewenang yang sangat luas.


"Panitia angket akan jadi seperti jaksa bisa panggil siapa saja dan bisa bertindak betul-betul seperti penyidik. Ini akan timbulkan dampak politik sangat luas," kata dia. (bbs, kom, dtc, ral, sis)