Menteri Agama Wacanakan Larangan Bercadar di Kantor Pemerintah

Menteri Agama Wacanakan Larangan Bercadar di Kantor Pemerintah

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menteri Agama RI Fachrul Razi menegaskan tidak melarang cadar, tapi dia mewacanakan akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Menurutnya, tidak ada ayat di Alquran yang mewajibkan maupun melarang penggunaan cadar atau nikab. 

Fachrul menyampaikan itu dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019). Sebelum membahas cadar, Fachrul awalnya mengulas soal khilafah.

"Saya sudah mulai lakukan secara tegas kita katakan khilafah tidak boleh ada di Indonesia. Memang kalau ngomong khilafah ini kan kalau dilihat dari aspek-aspek Alquran atau hadis-hadis dan lain sebagainya memang kontroversial. Kalau kita berdebat nggak akan selesai-selesai," kata Fachrul dalam sambutannya.


Namun, Fachrul menegaskan khilafah lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Semua negara berdaulat, tidak ada yang menerima khilafah dan dianggap sebagai musuh semua negara.

"Saya harap bapak-bapak imam bisa sejalan dengan kita. Tidak usah lagi, ya tapi ada ayat yang diberikan kepada Nabi Adam begini bunyinya, kepada Nabi Daud bunyinya begini-begini, sudah selesai itu. Kalau diperdebatkan tidak akan ada kesepakatannya. Tapi buat kita kemudaratannya lebih banyak daripada manfaatnya," ujarnya.

Fachrul lalu mengulas soal khilafah. Dia mengatakan tidak ada ayat yang menganjurkan atau melarang cadar. Namun, kata dia, pemakaian cadar tidak ada kaitannya dengan kualitas iman. Dia mengatakan cadar merupakan budaya Arab.

Fachrul kembali menegaskan tidak melarang cadar. Namun, yang dilarang adalah digunakan di instansi pemerintah.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang nikab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang terakhir kan," tuturnya.