Dua Tahun Sertifikan di BPN tak Tuntas

Dua Tahun Sertifikan   di BPN tak Tuntas

RENGAT(HR)-Dody, Komite Sekolah SD 020 Belilas, mengungkapkan kekesalannya atas lambatnya pelayanan administrasi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Indragiri Hulu.

Pasalnya, ia sudah mengurus pemecahan sertifikat tanah atas nama Muriati semenjak 2013 lalu. "Saya sudah mengurusnya semenjak 2013 lalu, tapi sampai sekarang tidak selesai," ucapnya, Selasa (24/3).

 Nasrul Effendi, Kepala Sub Seksi Penetapan BPN Inhu mengungkapkan, keterlambatan kepengurusan itu dikarenakan adanya sertifikan kepemilikan yang lain atas tanah tersebut.

 "Kami kecolongan, kok ada sertifikat lain atas tanah tersebut, harusnya sertifikat itu tidak boleh ada," ucap Nasrul.

 Oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pihak sekolah mencari dan memberikan sertifikat tanah itu kepada BPN. "Sebelum dipecah, sertifikat yang lain itu harus dimatikan," sebutnya.

Terkait hal tersebut, Dody menjelaskan, sertifikat tanah tersebut sudah diserahkan semenjak setahun lalu, namun hingga kini pemecahan sertifikat masih belum dilakukan.

 Nasrul membenarkan, mereka telah menerima sertifikat tersebut, namun penyelesain pemecahan sertifikat itu tertunda, karena pegawai yang mengurus berhalangan.

Nasrul berkata, yang menguruskan anaknya Danang. Menurut penuturannya,  tahun lalu, Danang mendapat musibah sehingga harus mendapat perawatan.

 "Sekitar satu bulan sampai tiga bulan anaknya koma, jadinya dia tidak bisa menyelesaikan pengukuran itu," ucapnya. Hal ini juga dibenarkan oleh Nasri, Kepala Seksi I yang menangani pengukuran dan pengecekan.

 Meskipun begitu, Nasri berkata, pihaknya telah melakukan pengukuran dan pengecekan atas tanah tersebut. "Sudah kita lakukan, dan berita acaranya sudah disiapkan," tuturnya.

Dody menyampaikan, pihaknya telah memberikan uang Rp4 juta kepada Nasrul mengurus pemecahan sertifikat tanah tersebut.

 Saat dikonfirmasi, Nasrul membenarkan bahwa ia menerima uang tersebut dan digunakan untuk operasional pengukuran tanah, hingga pemecahan sertifikat.

 "Uang itu bukan untuk operasional saya, tapi biaya administrasi yang digunakan untuk pengukuran, pemisahan dan pendaftaran," ucap Nasrul.

Nasrul berkata bahwa aturan soal tarif tersebut ditetapkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Dalam PP nomor 13 tahun 2010 tersebut dijelaskan besaran tarif yang ditetapkan sesuai dengan luas tanah.

 Hanya saja, saat ditanyakan mengenai sosialisasi yang diberikan BPN terhadap aturan tersebut, Nasrul berkata bahwa aturan tersebut bersifat privasi. Menurutnya, kepengurusan pemecahan sertifikat tanah tersebut akan selesai minggu ini.

 Lambatnya kepengurusan sertifikat tersebut membuat rencana pihak sekolah buat pembangunan gedung  tertunda. (eka)