KSAD Copot Dandim Kendari Gegara Postingan Istrinya Soal Wiranto, Apa Dasarnya?

KSAD Copot Dandim Kendari Gegara Postingan Istrinya Soal Wiranto, Apa Dasarnya?

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - KSAD Jenderal Andika Perkasa mencopot Komandan Kodim Kendari Kolonel HS karena postingan sang istri yang bernada nyinyir atas insiden penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Apa dasar Jenderal Andika mencopot Kolonel HS?

Berdasarkan keterangan Andika, Kolonel HS disebut telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014, yaitu hukum disiplin militer. Meski istri Kolonel HS yang membuat masalah, anggota Komisi Pertahanan atau Komisi I DPR 2014-2019 Mayjen (Purn) Supiadin Aries menyebut tetap ada pelanggaran disiplin yang berimbas ke HS.

"Keluarga tanggung jawabnya. Kan keluarganya itu kan anggota Persit (Persatuan Istri Tentara). Dia kan bukan orang umum istrinya itu, dia kan terikat dalam Persatuan Istri Tentara, Persit itu, apalagi dia Dandim, dia itu ketua cabang. Otomatis sebagai istri Dandim, dia itu Ketua Cabang Persit Kodim Kendari," kata Supiadin saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).


"Nah kemudian suaminya sebagai Komandan Kodim adalah Pembina Persatuan Istri Tentara, ya kan. Jadi kaitannya jelas," imbuh Supiadin.

Supiadin menyebut istri Kolonel HS yakni IPDN harusnya menjaga diri karena menyandang status Ketua Persit setempat. Mengolok-olok seseorang, termasuk Wiranto dalam kasus ini, disebut melanggar disiplin.

"Sebagai Ketua Persit cabang Kodim, sebagai istri prajurit, dia harus memberi contoh dong. Jadi otomatis karena dia Ketua Persit, pembinanya adalah Komandan Kodim, maka Komandan Kodimnya kena karena tidak mampu membina istrinya," jelas Supiadin.

Supiadin tak memerinci pasal berapa di Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer yang dilanggar Kolonel HS. Namun, ancaman pencopotan dari jabatan memang ada di aturan tersebut.

"Saya nggak ingat pasalnya ya tapi itu disiplin di situ kan pertama dia ancamannya itu kan, satu, dicopot dari jabatan. Dia boleh saja ngajukan keberatan Dandimnya boleh. Selama 8 hari dia boleh ngajukan keberatan. Yang kedua, itu kan dia kena kalau nggak salah tahanan ringan atau tahanan berat, itu lamanya 14 hari," sebut Supiadin.

Untuk diketahui, Kolonel HS juga dikenakan sanksi penahanan ringan. Supiadin menyebut penahanan ringan selama 14 hari tak mewajibkan Kolonel HS dikurung di ruangan atau sel.

Lalu, bagaimana bunyi norma disiplin yang dilanggar Kolonel HS terkait postingan sang istri yang terkesan menyinyiri Wiranto?

"Ya secara umum disiplin antara lain misalnya berjudi, itu sudah melanggar disiplin selain pidana juga. Kemudian dia tidak menegakkan aturan dengan benar. Itu kan dia melakukan, sudah tahu istrinya begitu dia melakukan pembiaran. Saya tidak tahu istrinya itu sepengetahuan suaminya atau tidak itu, itu yang saya tidak tahu karena yang saya lihat berita KSAD itu secara umum aja, 'saya sudah jatuhkan sanksi, serah terima jabatan'. Nanti yang mengganti dia kan Pangdam Makassar," jelas Supiadin.

Supiadin mengatakan KSAD merupakan atasan tertinggi yang berhak menghukum di lingkungan TNI AD.

"KSAD merupakan Ankum (Atasan Yang Berhak Menghukum) tertinggi di lingkungan TNI AD berhak menjatuhkan hukuman disiplin kepada Dandim Kendari karena dianggap telah melanggar disiplin," kata Supiadin.


Postingan Nyinyir
Sebelumnya, KSAD mencopot jabatan Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. Karir Kolonel Hendi rusak gegara posting-an nyinyir sang istri, Irma Zulkifli Nasution (IPDN), soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.

"Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Selain Kolonel Hendi, Jenderal Andika juga mencopot jabatan seorang prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung, Sersan Dua berinisial Z. Serda Z juga disanksi karena istrinya, LZ, mem-posting hal senada.

Selain karir yang rusak, Kolonel Hendi dan Serda Z juga harus menjalani sanksi berupa penahanan. Sanksi ini diambil karena keduanya telah dianggap memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

"Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.

"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," ujarnya.

Namun, pihak TNI AD pun mendorong agar dua istri tersebut diproses melalui peradilan umum. Sebab Irma maupun LZ berstatus warga sipil.

"Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status 2 individu ini masuk dalam ranah peradilan umum," ujar Andika.

Apa isi posting-an yang membuat Kolonel Hendi disanksi?

detikcom coba menelusuri akun Facebook Irma Zulkifli Nasution, namun halamannya sudah tidak ditemukan. Meski begitu, foto tangkapan layarnya sudah beredar.

Ada dua tangkapan layar status Facebook yang beredar. Posting-an pertama tertulis 'Jangan cemen pak,...Kejadianmu tak sebanding dengan berjuta nyawa yg melayang'.

Posting-an kedua, tertulis 'Teringat kasus pak setnov,.. bersambung rupanya, pake pemeran pengganti'. Tidak ada kata yang menyebut nama Wiranto di dua posting-an itu.

Andika mengatakan upacara pencopotan jabatan Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS akan digelar Sabtu (12/10). Upacara pencopotan Kolonel HS akan dipimpin langsung oleh Pangdam Hasanuddin, Mayjen TNI Surawahadi.

"Besok (Kolonel HS) akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," kata Andika.