- Menkumham Sahkan Golkar Kubu Agung - Aburizal Gugat ke PTUN

Andi Ngotot Tunggu Proses Hukum

Andi Ngotot Tunggu Proses Hukum

PEKANBARU (HR)-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono, Senin (23/3).

Meski demikian, drama di partai berlambang pohon beringin itu dipastikan akan terus berlanjut. Pasalnya, kubu Aburizal Bakrie atau Munas Bali, langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).  

Untuk Partai Golkar Riau, meski Menkumham telah mengeluarkan SK yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono, namun Plt Ketua DPD I Partai Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, pihaknya tetap menunggu proses hukum yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum melihat surat resmi Menkumham tersebut. Selain itu, pihaknya masih menunggu proses hukum yang diajukan kubu Aburizal Bakrie.

"Golkar Riau tidak ada apa-apa, aman saja. Mana yang dipakai di DPP, itu yang diikuti. Kalau kader yang di Dewan, jalankan tugasnya. Sekarangkan masih berjalan proses hukumnya, saya kan tak tahu apa keputusannya," ujar Andi Rahman, usai rapat paripurna di DPRD Riau, Senin kemarin.

Hal senada juga dilontarkan Ketua DPD II Partai Golkar Rokan Hulu, Suparman. Pihaknya juga menunggu keputusan resmi dari DPP. Dikatakan, pada prinsipnya, pihaknya siap mengikuti keputusan di pusat. Namun saat ini proses hukum masih berjalan.
"Sekarang masih dalam gonjang-ganjing tentang kepengurusan di DPP, kalau memang sudah ada SK-nya, kita masih menunggu proses hukum yang masih jalan," terangnya.

Tak Ada Surat
Sementara itu, ketika disinggung tentang ketidakhadiran anggota Fraksi Golkar DPRD Riau dalam rapat konsolidasi yang digelar pengurus Golkar kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, Suparman mengaku tidak pernah menerima surat Indra.  "Tidak ada undangan yang saya terima. Kalau ada undangan selanjutnya kita lihat nanti," ujarnya.

Sementara itu, Korwil Sumatera Partai Golkar kubu Agung Laksono, Indra Muchlis Adnan, mengatakan dirinya juga sudah mendapatkan copian SK dari Menkumham yang dibagikan DPP. Dengan sudah adanya SK resmi tersebut, maka tidak ada alasan dari kader Golkar yang ada di Riau untuk tidak mengikuti apa yang diperintahkan oleh DPP. Termasuk dengan rencana konsolidasi kedua dengan seluruh kader Golkar Riau.

"Sudah saya terima SK nya, kalau mereka (Kader Golkar Riau red) tidak mau juga dipanggil untuk konsolidasi, yah silahkan. Insya Allah dalam minggu ini akan kita panggil lagi," kata Indra Adnan, yang saat ini berada di Jakarta, bersama DPP Golkar Agung Laksono.

Disinggung mengenai tidak adanya diterima surat undangan oleh fraksi Golkar di DPRD Riau, dari pihaknya, untuk mengadakan konsolidasi pada pekan lalu, Indra mengatakan tidak mungkin ada, karena undangan tersebut sudah diserahkan ke fraksi.

Sahkan Agung
Dari Jakarta, kepastian tentang SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, diungkapkan Direktur Tata Negara Kemenkumham, Tenan Sitepu. Dikatakan, SK tersebut sudah ditekan Menkumham pada Senin kemarin, pukul 10.00 WIB.

"Ya, sudah disahkan," ujar Tenan melalui pesan singkat.

Surat tersebut berisi pernyataan bahwa Menkumham mengesahkan permohonan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga partai serta komposisi dan personalia DPP Partai Golkar dengan kedudukan kantor tetap di Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta. Surat tersebut juga disertai susunan kepengurusan Partai Golkar tingkat pusat yang diketuai Agung Laksono. Posisi Wakil Ketua Umum dijabat oleh Priyo Budi, Agus Gumiwang, dan Yorrys Raweyai. Menkumham juga sudah melaporkan hal itu kepada Presiden Joko Widodo yang saat ini berada di Jepang.

Saat ditemui di Gedung Kemenkumham, Ketua DPP Golkar Lawrence Siburian menyatakan bahwa kedatangannya untuk mengambil SK tersebut. "SK pengesahan sudah kami terima, nanti langsung dikirim ke TU DPR, meneruskan ke sekjen dan pimpinan," kata Lawrence.

Langsung Digugat
Sementara itu, Wakil Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Nurdin Halid mengatakan, pihaknya telah melayangkan gugatan kepada Menkumham ke PTUN pada Senin kemarin.

"Gugatan itu didasari atas disahkannya Golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham. Jelas ini tidak mendasar," ujar Nurdin.

Nurdin mengatakan, nomor registrasi surat gugatan di PTUN yakni Nomor 62/G/2015/PTUNJakarta tertanggal 23 Maret 2015.

Dikatakan, pihaknya sebenarnya tidak terlalu terkejut terhadap kebijakan Menkumham Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan Agung Laksono. Nurdin menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan tanda-tanda demikian.
"Sudah ada tanda-tanda sebelumnya. Maka itu kita juga siapkan jalur hukum saja," lanjut dia.

Nurdin menyayangkan pengesahan yang dilakukan menteri Yasonna. Menurut dia, proses hukum tengah berjalan, yakni dugaan pemalsuan mandat suara Munas kubu Agung di kepolisian. Tidak sepantasnya, di tengah proses hukum, Yasonna sudah mensahkan kepengurusan secara sepihak.

"Dengan digugat ke PTUN, maka SK itu tidak berlaku karena sifatnya administratif. Teman-teman di daerah tak perlu gusar, hasil yang benar adalah Munas Riau (kubu Aburizal)," ujar Nurdin.

Menyikapi hal itu, Agung Laksono menyatakan pihaknya siap menghadapi gugatan kubu Aburizal Bakrie di PTUN. "PTUN itu memang lain subyeknya. Itu adalah gugatan keputusan pemerintah melalui putusan menteri. Akan tetapi, selama terkait dengan hukum, pasti akan kami hadapi," ujarnya.

Menurut Agung, keputusan untuk mengajukan gugatan melalui jalur hukum adalah hak setiap orang. Ia mengatakan, keputusan Menkumham terhadap kepengurusan Golkar telah sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011 bahwa masalah internal partai diputuskan melalui mekanisme internal, yaitu Mahkamah Partai Golkar. (nur, kom, dtc, sis)