Riau Keadaan Darurat Pencemaran Udara!

Riau Keadaan Darurat Pencemaran Udara!

RIAUMANDIRI.CO, Pekanbaru - “Saya tetapkan Riau Keadaan Darurat Pencemaran Udara," tegas Gubernur Rau Syamsuar yang didampingi Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution, Senin (23/9/2019).

Kalimat penegasan itu diucapkan Syamsuar usai mendapatkan keterangan langsung dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Riau yang menyatakan bahwa konsentrasi rata-rata udara di Riau sudah berbahaya.

Diungkapkan pihak KLHK, Suhariyanto, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 pasal 26 tentang Keadaan Darurat, apabila hasil pemantauan menunjukan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai nilai 300 atau lebih berarti udara dalam kategori berbahaya.


Dalam kondisi itu maka Menteri menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat
pencemaran udara secara nasional dan Gubernur menetapkan dan mengumumkan keadaan darurat pencemaran udara di daerahnya.

Pengumuman keadaan darurat itu dilakukan antara lain melalui media cetak dan/atau media elektronik. “Dengan keadaan ini maka sudah harus ditetapkan," tegasnya.

“Baik, dengan data ini maka saya tetapkan Riau Keadaan Darurat Pencemaran Udara," ujar Syamsuar saat ‘coffee morning’ dengan media di Posko Pusat Informasi Karhutla Riau.

Penetapan ini akan berlaku hingga 30 September 2019 dan jika belum ada perubahan maka akan diperpanjang.**