Dugaan Kredit Fiktif BRI Ujung Batu, Kasi Pemerintahan Desa Aliantan Diperiksa

Dugaan Kredit Fiktif BRI Ujung Batu, Kasi Pemerintahan Desa Aliantan Diperiksa

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Aliantan, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Aprial, diperiksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (17/9/2019).

Aprial dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan kredit fiktif di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu Rp 7,2 miliar.

Aprial dipanggil ke Kantor Kejati Riau, gedung eks International Creative School, Jalan Arifin Achmad Pekanbaru, pada pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di ruang salah satu penyidik Pidsus.


Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, tidak membantah pemanggilan terhadap Aprial. "Sebagai saksi untuk pengumpulan data dan alat bukti," ujar Muspidauan.

Selain Aprial, penyidik juga memanggil Harjo Sunyipto selaku Ketua RT 0009 Dusun III Desa Aliantan. Keterangannya dibutuhkan karena dinilai mengetahui pemberian kredit kepada sejumlah nasabah di daerahnya.

Muspidauan mengatakan, dalam perkara ini penyidik belum menetapkan tersangka. Menurutnya, masih diperlukan keterangan sejumlah saksi lain terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat ritel 2017-2018 pada BRI Ujung Batu.

"Belum ada tersangka. Jika pemeriksaan saksi dan pencarian alat bukti telah rampung akan dilakukan gelar perkara," tutur Muspidauan.

Pengusutan perkara berdasarkan laporan manejemen BRI ke Kejati Riau beberapa waktu dan diduga ada keterlibatan pihak internal BRI. Atas laporan itu, Kejati Riau menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid).

Setelah meminta keterangan sejumlah pihak terkait, perkara kredit fiktif ditingkatkan ke penyidikan pada 2 September 2019. Pemanggilan para saksi telah dilakukan sejak pekan lalu.

Dalam perkara ini telah dimintai keterangan mantan Kepala Cabang (Kacab) BRI Ujung Batu, Rusdi, dan sejumlah pegawai BRI, Seperti Danna, Hamdani dan Slamet Riyadi.

Belasan nasabah juga sudah dimintai klarifikasi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mereka dipinjam oleh seorang bernama Sudir untuk pengajuan kredit.

Umumnya nasabah mengaku tidak tahu kalau pinjaman mencapai Rp7,2 miliar. Mereka hanya meminjam masing-masing Rp500 juta tapi realisasi yang diterima hanya Rp3 juta sampai Rp5 juta per orang.

Kredit itu rencananya untuk pembangunan veron atau tempat penyimpanan sementara tandan buah sawit. Dalam pengajuan kredit, para nasabah yang merupakan buruh sawit itu tidak mengetahui apa agunan diberikan.



Tags Korupsi