Terbukti Cemari Lingkungan, PT DGS Rohil Dijatuhi Sanksi Berhenti Operasi 7 Hari

Terbukti Cemari Lingkungan, PT DGS Rohil Dijatuhi Sanksi Berhenti Operasi 7 Hari

RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akhirnya menjatuhkan sanksi paksaan kepada PT Djaya Global Indo Sentosa (DGS), untuk tidak beroperasi selama 7 hari karena terbukti membuang limbah ke Sungai Rokan. 

"Sanksi itu diberikan berdasarkan Keputusan Bupati Rokan Hilir Nomor 498 Tahun 2019. Tim Verifikasi yang mengantar surat sanksi tersebut kepada pihak perusahaan," kata Kepala DLH Rokan Hilir, Suwandi, kepada Riaumandiri.co, Sabtu (31/8/2019).

Sanksi yang diberikan paling urgen adalah menghentikan aktifitas selama 7 hari kurun waktu 1 bulan. Hasil uji laboratorium terhadap sampel kolam delapan itu, papar Suwandi, dinyatakan di atas baku mutu dan tentunya kegiatan melanggar aturan. 


"Untuk penghentian produksi selama tujuh hari itu dimulai dari tanggal 1, 7, 14, 15, 21, 22, 29 bulan September. Camat dan penghulu diminta untuk melakukan pengawasan," harap mantan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang ini.

Tidak hanya itu, PT DGS juga harus membongkar pipa pembuangan limbah ke sungai. "Ada dua hal pelanggaran yang dilakukan, pertama limbah di atas baku mutu dan kedua tidak adanya izin pembuangan limbah cair," tegas Suwandi.

Selain itu, perusahaan harus menormalisasikan dan melakukan pembenahan serta diharapkan segera mengurus izin pembuangan limbah cair ke Pemda. 

"Untuk pengurusan izin diberikan waktu selama 30 hari," kata Suwandi.

Diterangkan mantan Kadis Kebersihan, Pertamanan dan Pasar (DKPP) ini, pihaknya memproses PT DGS berdasarkan laporan masyarakat, di mana PT yang beralamatkan di Kecamatan TPTM itu diduga telah membuang limbahnya ke Sungai Rokan.

"Mendapat laporan itu, Tim pada tanggal 15 Juli 2019 lalu turun ke lapangan melakukan verifikasi. Tim langsung ke kolam sembilan yang merupakan kolam terakhir. Namun karena kolam itu kering, tim mengambil sampel ke kolam delapan," tuturnya.

Tim sempat menanyakan kepada pihak PT soal kolam sembilan kering, pihak PT beralasan tanggul jebol sehingga terbuang ke sungai. 

"Karena sampel kolam sembilan tidak ada, maka kami mengambil sampel di kolam delapan. Surat sanksi sudah diantarkan ke pihak perusahaan, Jumat (30/8/2019) semalam," pungkas Suwandi.


Reporter: Joni Saputra



Tags Rohil