Pjs Kades Akui Kurangi Jatah Raskin

Pjs Kades Akui Kurangi Jatah Raskin

RENGAT(HR)- Pejabat sementara Kepala Desa Arpan, mengakui pihaknya mengurangi jatah beras miskin  masyarakat dari jumlah seharusnya 15 kilogram setiap rumah tangga sasaran  menjadi 10 hingga 13 kilogram.

"Jumlah Raskin yang ada tidak sesuai dengan jumlah RTS yang harus menerimanya, makanya supaya rata makanya jumlah tersebut dikurangi.

 Seharusnya yang menerima terdaftar itu sebanyak 113 kepala keluarga yang layak, tapi kemarin saya mengusulkan agar seluruh warga di Desa Payarumbai mendapatkan Raskin hingga totalnya lebih dari 500 kepala keluarga," ucap Arpan.

Sebelumnya ada dugaan penyelewengan Raskin Paya Rumbai yang dimanfaatkan buat suksesi calon kepala desa di desa tersebut, sehingga warga banyak yang menerima Raskin gratis, namun jumlahnya hanya 10 kilogram, tak sesuai dengan jumlah yang seharusnya mereka terima.

 Ia beralasan, jumlah keluarga di Desa Paya Rumbai yang mendapat jatah Raskin itu lebih dari lima ratus kepala keluarga dengan memasukan seluruh warga, tanpa membedakan status ekonomi kelayakan.

Sementara itu, Kabag adminsitrasi Perekonomian Setdakab Inhu Dahjoni, dengan tegas menyatakan, hal itu sebuah kesalahan, karena harusnya Raskin hak mereka yang menerima sesuai dengan daftar yang ada, dan jumlahnya juga harus sesuai 15 kilogram.

"Jika ada pengurangan, tentunya sudah pengambilan hak seseorang," tegasnya. Menurut Dahjoni, jika memang ada pembagian rata tentunya akan sulit, karena bisa saja orang yang tak berhak menerimanya dan seharusnya ada keputusan bersama, sehingga hak mereka yang tidak mampu tak dilanggar.

Meskipun begitu, Arpan berkata, tak ada oknum yang memanfaatkan pembagian Raskin tersebut. Terkait temuan kecurangan yang dilakukan  calon kepala desa, Triatno berkata, warga melaporkan segala tindak kecurangan kepada panitia pengawas. Saat ditanyakan terkait sanksi yang akan diberikan kepada calon yang melakukan pelanggaran, ia mengatakan, mereka kesulitan memberikan sanksi.

"Kita kesulitan memberikan sanksi, karena tidak diatur dalam Perda," ucapnya. Oleh karena itu, pemberian sanksi diserahkan kembali ke Badan Permusyawarahan Desa (BPD) masing-masing dengan catatan adanya kesepakatan antara warga, calon kades, dan panitia setempat. (eka)