OJK Riau Terima Banyak Aduan dari Nasabah Fintech Ilegal

OJK Riau Terima Banyak Aduan dari Nasabah Fintech Ilegal

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau kembali mengingatkan masyarakat agar berhati-hati meminjam dana dari perusahaan financial technology (fintech) karena saat ini fintech ilegal semakin banyak bermunculan.

Kepala OJK Riau, Yusri mengatakan pihaknya menerima banyak pengaduan soal masalah yang dialami oleh nasabah fintech ilegal. Menyikapi maraknya fintech ilegal, OJK bekerja sama dengan Diskominfo telah memlokir sekitar 1.230 fintech ilegal per bulan Juli 2019.

"Perusahaan fintech legal berjumlah 114 saja yang terdaftar di website OJK. Yang ilegal sudah diblokir, tapi walaupun ditutup mereka masih mucul lagi dengan nama lain. Masyarakat yang mesti waspada ketika mengajukan pinjaman online," kata Yusri di Pekanbaru, Rabu (7/8/2019).


Dia mengatakan pihaknya selalu menyosialisasikan kepada masyarakat untuk hati-hati melakukan pinjaman online kepada perusahaan fintech karena risiko menuggu jika nasabah telat membayarkan utang yang sudah diajukan. 

Menurutnya pinjaman online biasanya mudah menawarkan pinjaman uang karena bunganya tinggi, yakni mencapai 24 persen per bulan.

Yusri mengatakan, bahkan pihaknya telah menerima pengaduan dari nasabah yang terjerat utang dengan 20 fintech yang beroperasi di Pekanbaru. 

"Baru sekitar seminggu lalu ada pengaduan kami terima dari nasabah yang terjerat utang dengan 20 fintech, itu terdiri dari fintech legal dan ilegal. Penyebabnya kaena nasabah itu gali lobang tutup lobang," katanya.


Reporter: Rico Mardianto