Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Pemerintah Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Pemerintah menaikkan besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini menyusul kinerja keuangan BPJS Kesehatan yang terus mengalami defisit dari tahun ke tahun. Pada tahun 2019 defisit diperkirakan mencapai Rp28 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah tengah mengkaji besaran iuran yang akan ditetapkan kepada pengguna BPJS kesehatan berdasarkan tingkatan kelompoknya. Kajian ini akan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan.

"Salah satu pondasi yang penting juga adanya keseimbangan antara berapa tarif yang harusnya dipungut untuk beberapa segmen masyarakat yang ikut BPJS Kesehatan," ujarnya di Jakarta, Selasa (30/7/2019).


Dia menjelaskan, dalam BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kelompok yakni Faskes Tingkat I, II, dan III, di mana besaran iurannya harus dilihat berdasarkan profil risiko. Sebab ketiga tingkat faskes itu memang memiliki besaran iuran serta batasan manfaat yang berbeda-beda.

Sehingga peningkatan tarif iuran tersebut perlu disesuaikan dengan kemampuan membayar oleh setiap pengguna, juga manfaat yang diberikan.

"Karena kan ada kelompok ASN, TNI, Polri, ada kelompok swasta yang dihitung berdasarkan THP-nya, dan masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non-tetap," katanya.

Dia menyatakan, sistem layanan BPJS Kesehatan memang perlu dilakukan perbaikan untuk menyeimbangkan antara iuran dan manfaat yang didapatkan. Sehingga, pengguna seluruh BPJS Kesehatan bisa patuh memenuhi kewajiban membayar iuran dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan kemampuan masing-masing.