Pelebaran Runway SSK II untuk Embarkasi Haji Penuh Perlu Kajian Khusus

Pelebaran Runway SSK II untuk Embarkasi Haji Penuh Perlu Kajian Khusus

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pelebaran dan penambahan ketebalan landasan pesawat (Runway) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru untuk mendukung Embarkasi Haji penuh di Provinsi Riau perlu kajian lebih mendalam.

Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie mengatakan, untuk runway itu memang terdapat kewenangan Pemprov Riau dan kewenangan PT Angkasa Pura. 

"Sekarang kan yang jadi persoalan itu ketebalan dan lebar runway. Kalau ketebalan itu kewenangan Angkasa Pura, sedangkan pelebaran bisa kewenangan pemerintah daerah, tapi kalau dilebarkan apakah ada lahannya," ujarnya, Senin (8/7/2019). 


"Makanya ini perlu pembicaraan khusus soal itu. Kalau untuk panjang landasan tak masalah karena menurut Angkasa Pura sepanjang 2.600 meter sudah cukup," tambah Ahmad Syah Harrofie saat mendampingi kunjungan kerja Komite III DPD RI di Asrama Embarkasi Haji Antara Riau. 

Lebih lanjut Ahmad Syah mengatakan, jika dikaitkan dengan jangka panjang, apakah Bandara SSK II jadi direlokasi atau tidak.

"Karena kalau bandara diperlebar dan ketebalannya ditambah, maka Angkasa Pura bisa rugi kalau bandara jadi direlokasi seperti yang rencanakan pada tahun 2025. Mereka mau melakukan pelebaran dan ketebalan Runway kalau bandara diperpanjang sampai tahun 2035," paparnya. 

Karena itu, Ahmad Syah belum bisa memberi kepastian kapan embarkasi haji penuhi bisa diwujudkan di Riau. Karena masalah Runway bukan sepenuhnya kewenangan Pemprov Riau, namun kewenangan Angkasa Pura. 

"Kita tak berani pastikan itu. Karena kewenangan bukan di kita. Kewenangan ada di Angkasa Pura," tutupnya. 

Sebelumnya, DPD RI menyarankan agar Riau bisa ditetapkan embarkasi penuh setidaknya ada dua poin yang perlu dilakukan, salah satunya yakni soal pelebaran dan ketebalan Runway Bandara SSK II Pekanbaru.