Bupati Kuansing Ingatkan Kades Setor Pajak Tepat Waktu

Bupati Kuansing Ingatkan Kades Setor Pajak Tepat Waktu

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Bupati Kuantan Singingi Mursini mengingatkan para kepala desa untuk menunaikan kewajiban menyetorkan pajak termasuk pajak Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tepat waktu. 

"Jangan sampai ada kades atau perangkat desa yang menunggak pajak, karena pajak ini merupakan penerimaan negara kita," kata Mursini, Jumat (5/7/2019).

Mursini menyebut, kalau ada ditemukan kades yang menunggak pajak, ia berharap untuk sesegera mungkin dibayarkan agar hal ini tidak menghambat roda pembangunan di pemerintahan desa.


"Pajak ini kan wajib, jadi kalau masih ada kades yang memiliki tunggakan pajak, kita meminta dinas terkait seperti Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, dan pemerintahan kecamatan untuk memanggil dan memberikan pembinaan agar para kades di Kuansing tidak terjerat oleh hukum," katanya.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pelaporan dan pemungutan pajak, sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. 

Selain itu, orang nomor satu di jajaran Pemkab Kuansing ini juga meminta Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan masyarakat desa untuk ikut saling mengawasi DD agar realisasi DD yang dilaksanakan kades tepat pada sasaran dan jauh dari penyelewengan.


Reporter: Suandri