Hakim MK Sebut Situng KPU Bukan Hasil Resmi, Bambang: Unprofessional Conduct!

Hakim MK Sebut Situng KPU Bukan Hasil Resmi, Bambang: Unprofessional Conduct!

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), mengkritik pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat yang menyebut Sistem Informasi Pengihitungan (Situng) KPU bukan merupakan hasil resmi Pilpres 2019. Menurut BW, pernyataan tersebut menujukan keberpihakan. 

"Itu sebenernya dikutip juga oleh salah seorang hakim, dan menurut saya hakim dengan cara argumen seperti itu mengklarifikasi pernyataan dari saksi kepada pihak yang lain itu sudah keberpihakan,," ujar BW di Gedung Mahkahmah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Ia pun mengatakan hakim telah melakukan tindakan tidak profesional atau unprofessional conduct dengan menyatakan hal tersebut di persidangan sengketa pilpres. Seharusnya, lanjut BW, hakim bisa menyampaikannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). 


"Sebaiknya usul saya kalau mau menyatakan seperti itu katakanlah dalam RPH, karena dengan begitu dia sekarang sudah menjelaskan posisinya dia. Itu saya khawatir itu bagian dari unprofessional conduct," kata dia.

"Lihat contohnya ada saksi kami yang diperiksa, setelah diperiksa dia melakukan klarifikasi. Klarifikasinya tidak ke saksi, tapi ke para pihak. Sekarang pertanyaan saya, apakah ini nggak unprofessional conduct? Saya menduga ini unprofessional conduct," tegas BW.

Sebelumnya, hakim MK Arief Hidayat dalam persidangan sengketa Pilpres 2019, Kamis (20/6), menegaskan status Situng KPU. Dia mengingatkan kepada para pihak pemohon dan termohon bahwa, sesuai undang-undang, hasil resmi pemilu ditentukan dari penghitungan suara manual berjenjang. Situng merupakan upaya transparansi yang dilakukan KPU.

"Kita harus ingat bahwa untuk menetapkan perolehan suara yang benar itu bukan dari Situng. UU jelas mengatakan, baru saja dijelasakan ahli Prof Wahyu (Marsudi Wahyu), hasil Situng bukanlah hasil resmi," ujar Arief.

"Hasil resmi adalah hasil penghitungan suara manual yang dilakukan secara berjenjang. Sehingg Situng tidak memengaruhi atau tidak digunakan untuk penghitungan suara resmi," imbuh dia.