PPP Ajukan 21 Gugatan Pileg ke MK

PPP Ajukan 21 Gugatan Pileg ke MK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan 21 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 21 gugatan itu diajukan dari berbagai daerah pemilihan (Dapil).

"PPP mengajukan 21 gugatan ke MK," Wasekjen PPP Achmad Baidowi, Sabtu (25/5/2019).

Dari jumlah tersebut dengan rincian 4 gugatan DPR RI, 4 gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota. Selain itu ada 7 gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal. 


"Untuk gugatan ekternal. Terkait gugatan PHPU ke MK kami memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secaraa terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Kami memiliku dokumen C1, DAA1, DA1 dan DB1 untuk mengetahui adanya pelanggaran tersebut," ujarnya. 

Menurutnya, akibat pelanggaran secara TSM tersebut PPP dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi. Baidowi berharap MK mengabulkan gugatan partai berlambang Kakbah tersebut.

"Kami berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memperhatikan fakta-fakta persidangan. Bahkan, di bebrapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU)," ujarnya.