Alasan Ditunjuknya Mantan Pimpinan KPK Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo

Alasan Ditunjuknya Mantan Pimpinan KPK Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan gugatan hukum atas hasil Pilpres. Secara resmi dokumen gugatan akan didaftarkan oleh tim hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat malam.

“Gugatan dari Prabowo-Sandi akan diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi nanti malam antara jam 8.30-10.00 malam,” kata Hashim Djojohadikusumo dalam konferensi pers di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).

Dalam babak baru tahapan Pilpres 2019 ini, Hashim selaku Ketua Direktorat Media dan Komunikasi Badan Pemenangan Nasional (BPN), ditunjuk sebagai koordinator manajerial tim hukum Prabowo-Sandiaga yang melakukan gugatan ke MK. Sementara itu, mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto didapuk sebagai ketua tim hukum.


“Perlu saya sampaikan ketua tim pengacara atau hukum adalah Bambang Wijayanto yang sudah tidak asing bagi kita. Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan beliau tahu persis apa yang harus diperjuangkan di Mahkamah Konstitusi,” ucap Hashim.

Sementara itu, Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Bambang Widjojanto akan dibantu oleh tim yang beranggotakan sejumlah ahli yang berpengalaman dan cakap dalam bidang hukum. Nantinya, Bambang bakal membongkar sejumlah praktik kejahatan pemilu, salah satunya praktik korupsi politik.

“Ada praktik kejahatan pemilu yang masif, ada praktik korupsi politik. Korupsi yang paling krusial adalah korupsi politik, dan Mas Bambang Widjojanto mendalami permasalahan itu,” ucap Dahnil.