Laporkan Gugatan Pilpres, BPN Tak Ditemui Pejabat MK

Laporkan Gugatan Pilpres, BPN Tak Ditemui Pejabat MK

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Malam ini, sekira pukul 21.00 WIB, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto memastikan tidak akan ada satu pun pejabat MK yang hadir. Hakim konstitusi sepakat kalau pihak yang menemui cukup panitera.

"Kami baru saja rapat di atas. yang akan menerima nanti kalau ada ya, kalau ada yang menerima nanti kalau ada langsung panitera," ujar Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat 24 Mei 2019.

Menurut Aswanto, para hakim konstitusi sepakat untuk tidak akan ada yang hadir saat BPN ajukan gugatan, lantaran mereka tidak ingin ada upaya menstigma hakim-hakim Konstitusi berpihak dalam menangani perkara. Mereka hanya ingin mereduksi isu yang disebut berpihak kepada pasangan tertentu.


"Jadi tidak ada hakim yang hadir karena kan di luar sudah ada isu yang berkembang hakimnya ada kampret ada cebong. kita khawatir nanti kalau kita hadir nanti wah ini kampret ini cebong," tuturnya.

Selain itu, Aswanto menegaskan, bahwa independensi hakim akan tetap terjaga. Ia pun mempersilahkan seluruh pihak melihat sikap hakim. Menurutnya, publik bisa langsung menilai apakah hakim berpihak atau tidak dalam proses persidangan.

"Kalau kita tidak independen gampang sekali dilihat. Teman-teman media pasti ini gesturnya sudah kelihatan memihak ke sini. cara bertanya sudah memihak ke sini. Kita berusaha untuk betul profesional. kita hanya berpihak kepada kebenaran," ungkapnya.