Buruknya Suplai Air

Dewan Gelar Hearing dengan PDAM Tirta Indragiri

Dewan Gelar Hearing dengan PDAM Tirta Indragiri

TEMBILAHAN (HR)- Tak ingin penderitaan masyarakat bertambah, setelah dilanda krisis listrik, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama PDAM Tirta Indragiri, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Inhil terkait buruknya pelayanan suplai air.

Rapat dengar pendapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Inhil Iwan Taruna, wakil Komisi  Edy Harianto Sindrang, beserta anggota komisi, Senin (16/3). Pada kesempatan itu,Plt PDAM Tirta Indragiri Kabupaten Inhil Abdul Muin, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi pihaknya dalam suplai air ke masyarakat, t imbas pemadaman listrik yang terjadi, sehingga otomatis pelayanan juga terganggu.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya memang memiliki pembangkit listrik tenaga mesin disel, namun mesin tersebut sudah lama tak dipergunakan. Belum lagi jika mesin ini dipergunakan sebagai pengganti listrik PLN, maka biaya produksi yang dibebankan akan bertambah besar. “Dalam sehari bahan bakar mesin yang digunakan sekitar 75 liter, jika dikalkulasikan sebulan, maka biaya produksi bisa mencapai Rp400 jutaan, sangat berbeda jauh dengan pembayaran tagihan listrik dari PLN hanya sekitar Rp140 juta,” ujarnya.

Saat ini biaya pengeluaran PDAM per bulan, sambungnya mencapai Rp300 juta, dan itu termasuk pembayaran gaji karyawan. Sedangkan sejak tahun 2010 pihaknya terus mengalami defisit, disebabkan harga jual ke masyarakat lebih rendah, tiga ribu dari pada biaya pruduksi PDAM mencapai enam ribu lebih. “Untuk saat ini saja sudah 3 bulan gaji karyawan belum dibayarkan, akibat biaya produksinya besar. Apala jika menggunakan tenaga mesin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Produksi dan Distribusi Kalmusni, menjelaskan, selain disebabkan listrik mati, gaji karyawan telat dan biaya pruduksi lebih besar. Persoalan lain, tak adanya direktur definitif yang jelas di badan tubuh PDAM. “Tanpa ada direktur definitif, prosedur dalam mengajuan program menjadi terhambat baik itu bantuan  dari APBD, APBD Provinsi dan APBN. Sehingga setahun ini kepala bagian PDAM yang ada, tidak bisa berbuat apa-apa. Di lapangan hanya ada dilakukan perbaikan pipa, seharusnya harus peremajaan ulang,” jelasnya.
 
Menanggapi hal ini, Iwan taruna menyatakan siap membantu dan mencari solusi terbaik, salah satunya meminta sumber air yang ada di Kecamatan Tempuling  segera dioperasikan, sehingga mampu mengurangi biaya produksi hingga 50 persen dan dukungan bantuan dana dari APBN. Sementara itu, M Sabit, anggota Dewan Komisi III menilai, selain listrik, air merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat dan sesuai undang-undang dasar telah mengamanatkan kebutuhan dasar masyarakat harus terjamin, baik pengelolaan mau pun penyediaan air bersih.

Selanjutnya, Edy Harianto Sindrang, menyayangkan sikap perusahaan PDAM yang tak melaporkan dan menyampaikan semua permasalahan yang ada sejak tahun 2010 ke Badan Pengawas di Inhil atau DPRD, sehingga ini semakin memperburuk keadaan.

''Saya sesalkan kenapa semua permasalahan ini dari tahun 2010 tidak disampaikan ke badan pengawas atau ke DPRD Inhil, dan dibiarkan begitu saja, jangan mengkambingkanhitamkan masalah yang ada tanpa dicari jalan keluarnya. “Seharusnya pelayanan di Kota Tembilahan bisa dijadikan contoh, jika kondisinya seperti ini, bagaiman yang di kecamatan,” tukasnya. (mg3)