Dimediasi IKA FH Unand

Sarpin-Feri dan Charles Berdamai

Sarpin-Feri dan Charles Berdamai

PADANG (HR)-Perseteruan antara Hakim Sarpin Rizaldi dan dua dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dan Charles Simabura, akhirnya menemui titik temu. Kedua pihak sepakat menempuh jalan damai dan menutup proses hukum.

Kesepakatan dibuat setelah dilakukan mediasi antara dua kubu yang diwadahi Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Andalas (Unand). Proses mediasi dilakukan Kamis (12/3) di salah satu hotel di Kota Tangerang, Banten.

Dalam pertemuan itu, Sarpin Rizaldi bertemu langsung dengan Feri Amsari dan Charles Simabura. Turut hadir dalam proses mediasi tersebut Dekan FH Unand Zainul Daulay serta dua guru besar FH Unand Saldi Isra dan Elfindri.

“Dalam kasus ini IKA FH Unand mengambil peran sebagai penengah dan fasilitator dalam mediasi. Tentunya karena IKA FH Unand merasa bertanggung jawab atas perseteruan yang terjadi antar alumni ini. Hasil dari mediasi, dipilih jalan damai atas dasar ikatan abang dan adik (senior-junior). Tidak ada lagi proses hukum yang akan dilanjutkan,” ucap Aditia Warman selaku Ketua DPP IKA FH Unand.

Dalam proses mediasi itu, Feri Amsari dan Charles Simabura menjelaskan kepada Sarpin Rizaldi bahwa pernyataan ‘dibuang sepanjang adat’ yang menyulut pertikaian bukanlah pernyataan dalam ruang lingkup hukum adat di Minangkabau, melainkan dalam lingkup keilmuan. Sedangkan perdebatan ilmiah yang terjadi soal putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan Hakim Sarpin tetap harus dihormati sebagai kebebasan dan kemerdekaan akademik.

“Atas nama IKA FH Unand, kita menyampaikan permohonan maaf kepada Sarpin Rizaldi. Bahwa yang telah terjadi ini menjadi pelajaran di masa depan bagi semua alumni FH Unand. Permasalahan yang terjadi merupakan murni bentuk kesalahpahaman. Ke depan semoga menjadi pelajaran bagi semuanya agar lebih berhati-hati dalam berbicara,” jelas Aditia lagi.

Sementara itu, Charles Simabura mengatakan, ia dan Feri Amsari menghormati hasil mediasi yang telah dilakukan antara mereka dan Sarpin Rizaldi. “Tentunya saya dan saudara Feri Amsari sangat menghormati proses mediasi yang telah dilakukan dan diprakarsai IKA FH Unand. Begitu juga dengan hasil mediasi (jalan damai, red) yang didapatkan. Kami hormati itu,” ucap Charles singkat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sarpin merupakan pelapor dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh Feri Amsari dan Charles Samabura yang merupakan dosen FH Unand Padang. Laporan tersebut diantarkan ke Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat pada Jumat (27/2).
Kepada sejumlah wartawan saat melapor, Sarpin mengaku tersinggung dengan pernyataan dua juniornya tersebut. “ Tidak saja menghina saya, tapi juga kaum saya. Malah telah menyebar kemana-mana, saya tak terima,” ungkap Sarpin saat itu.

Ucapan yang membuat Sarpin tersinggung terjadi ketika berlangsung aksi demo ratusan mahasiswa, aktivis sosial, dari beberapa Universitas di Kota Padang, di depan kantor Gubernur, Sumbar Senin (16/2/2015).  Mereka tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sumatera Barat dalam Gerakan Satu Padu Lawan Korupsi (Sapu Koruptor).

Aksi demo tersebut bertepatan dengan putusan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   Dalam putusan itu, Hakim Sarpin menerima gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Ada empat tuntutan pendemo ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, yakni menghentikan proses kriminalisasi komisioner KPK, Staf KPK, dan penggiat antikorupsi. Membatalkan pelantikan Komjen BG sebagai Kapolri. Menolak pencalonan Komjen Budi Waseso sebagai calon Kapolri. Melakukan pemilihan Kapolri melalui uji publik, serta uji  di KPK dan PPATK.  (h/mg-isq)