Banyak Keberatan Masyarakat, Film 'Kucumbu Tubuh Indahku' Belum Wewenang KPI

Banyak Keberatan Masyarakat, Film 'Kucumbu Tubuh Indahku' Belum Wewenang KPI

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Film layar lebar 'Kucumbu Tubuh Indahku' banyak mendapat keberatan masyarakat. Film tersebut dinilai meresahkan karena memuat konten penyimpangan seksual. 

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau juga banyak mendapat pertanyaan masyarakat terkait film ini. 

"Kami banyak menerima pertanyaan mengenai sikap KPID Riau terhadap film ini. Dari akademisi, mahasiswa dan masyarakat umum," kata Koordinator Bidang Pengawas Isi Siaran, KPID Riau, Asril Darma, dalam keterangan tertulis yang diterima Riaumandiri.co, Ahad (28/4/2019) siang. 


Menurut Asril pertanyaan itu memang masih sebatas lisan dan belum yang tertulis. 

"Untuk di Riau belum ada keberatan atau pengaduan tertulis ke KPID. Namun di daerah lain, seperti Pemko Depok Jawa Barat sudah mengirimkan surat ke KPI Pusat. Begitu juga Pemkab Kubu Raya juga mengirim surat keberatan ke KPID Kalimantan Barat," katanya. 

Sayangnya, kata Asril, masalah ini belum menjadi kewenangan KPI. 

"Karena belum layar kaca atau Lembaga Penyiaran, pengawasannya belum menjadi kewenangan KPI. Kalau filmnya masuk ke televisi itu jadi wewenang kita," katanya. 

KPI dan KPID dalam menjalankan kewenangannya mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 1 dan 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

"Kalau masuk ke Lembaga Penyiaran, kita akan kaji pelanggarannya," tegas Asril.