Bawaslu dan Satpol PP Bersihkan APK parpol dan Caleg Pemilu 2019

Bawaslu dan Satpol PP Bersihkan APK parpol dan Caleg Pemilu 2019

RIAUMANDIRI.CO, SIAK - Penertiban alat peraga kampanye (APK) di Kota Siak dilakukan oleh Satpol PP dan Bawaslu pada H-2 pencoblosan. Padahal Bawaslu sudah menyurati para peserta pemilu dan Caleg untuk membersihkan APK masing-masing pada Sabtu kemarian.

"Hari ini hari pertama masa tenang dan kami telah mengirim surat kepada seluruh peserta pemilu dan para caleg untuk segera menertibkan ABK mereka masing-masing" ujar Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani, Minggu (14/4/2019)

Setelah pihaknya berkeliling tadi pagi, sekitar 80 persen APK sudah ditertibkan. Tetapi Bawaslu dan Satpol PP tidak tinggal diam karena masih ada beberapa alat peraga kampanye yang berada di zona maupun tidak di zonanya tetap akan ditertibkan mulai hari ini.


"Biar bersih, biar tenang masyarakat mencoblos, biar tenang hati nuraninya masing-masing. Tidak ada pengaruh apapun lagi, karena mereka sekarang tidak boleh berkampanye," ungkap Royani.

Masa tenang ini peserta pemilu tidak boleh berkampanye dalam bentuk apapun. "Targetnya Insya-Allah hari ini sudah selesai, tetapi memang masih ada waktu sampai besok. Namun sesuai aturan itu peserta pemilu wajib membersihkan alat kampanye itu minus satu hari sebelum hari H," tambahnya.

Dalam menurunkan APK parpol dan caleg, Royani mengaku tidak pandang bulu, semua sama, baik di Zona maupun dibukan zona sama saja, baik yang di kedai, di rumah, di pagar-pagar, di kebun, itu semua ditertibkan tidak ada pemihakan. 

"Kalau dibilang partai A ditertibkan, partai B tidak ditertibkan itu tidak ada. Tidak ada posko juga, yang ada tinggal kantor partai politik saja," tegasnya.

"Yang sudah kita tertibkan itu ada 446 APK, baik yang di zona maupun yang di luar zona, terhitung mulai kampanye sampai berakhirnya masa kampanye pada hari Sabtu kemarin," tambah dia.

Reporter: Darlis Sinatra