Usut Kasus 'Cap Jempol', BPN Prabowo Minta KPK Gandeng KPU-Bawaslu

Usut Kasus 'Cap Jempol', BPN Prabowo Minta KPK Gandeng KPU-Bawaslu

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta KPK menggandeng Bawaslu untuk mengusut 'cap jempol' di kasus Bowo Sidik Pangarso. BPN menilai, amplop 'serangan fajar' bentuk tragedi demokrasi.

"Maka ini adalah tragedi demokrasi yang KPK justru bisa diminta bantuan oleh KPU. Saya pernah berbicara Bawaslu, saatnya berkoordinasi dengan KPK. Bahkan KPK pun bersedia," ucap Wakil Ketua BPN Mardani Ali Sera, kepada wartawan di Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).

Mardani menilai langkah KPK dalam penanganan kasus Bowo Sidik sudah tepat untuk membongkar kasus tersebut hingga tuntas. 


"Kalau KPK menurut saya, sudah benar fokus KPK ini memandang bagian dari tindakan kriminal yang harus dibongkar tuntas. Tapi, apakah ini ada kaitan dengan pemilu itu tugasnya Bawaslu dan Gakkumdu, ya ada polisi, ada kejaksaan," ucapnya.

Menurut Mardani kasus korupsi Bowo menjadi perhatian karena ada 'cap jempol.' Apalagi, jumlah amplop yang ditemukan untuk 'serangan fajar' jumlahnya hingga ratusan ribu.

"Iya tentu ini menjadi perhatian utama BPN karena temuan yang sangat fantastis sampai 400.000 amplop dan saya membaca benar atau tidaknya perlu diklarifikasi katanya itu ada kaitan dengan serangan fajar," kata Mardani. 

Sebelumnya, KPK sudah melakukan crosscheck kepada Bowo Sidik soal amplop bercap jempol terkait kasusnya. Sejauh ini, KPK menyampaikan amplop-amplop itu diduga ditujukan untuk serangan fajar pemilu legislatif (Pileg).

"Tentu dari berbagai bukti yang didapatkan ya, termasuk keterangan yang bersangkutan juga didalami lebih lanjut. Dari fakta hukum yang ada, diduga amplop tersebut akan digunakan untuk kepentingan Pemilu legislatif," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. 

Seperti diketahui, Bowo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti lewat seorang bernama Indung. KPK juga telah menetapkan Asty dan Indung menjadi tersangka.

Asty diduga memberi Bowo duit Rp 1,5 miliar lewat 6 kali pemberian serta Rp 89,4 juta yang diberikan Asty kepada Bowo lewat Indung saat operasi tangkap tangan terjadi. Selain itu, KPK juga menduga Bowo menerima duit Rp 6,5 miliar dari pihak lain.