PT SRL DINILAI INGKAR JANJI

Lahan Warga Belum Diganti Rugi

Lahan Warga Belum Diganti Rugi

SELATPANJANG (HR)- PT Sumatera Riang Lestari yang beroperasi di Kecamatan Rangsang, sejauh ini ternyata masih belum tuntas masalah ganti rugi lahan warga. Padahal hutan tanaman industri yang dibangun itu telah berproduksi.

Masyarakat sekitar perusahaan ini sangat kecewa, dengan perlakukan perusahaan yang terkesan kurang peduli dengan lingkungannya itu.

Salah satu masyarakat yang kecewa dengan PT SRL yakni Bakhtiar dari keluarga Basoleng mengatakan perusahaan ini senantiasa mengulur-ulur waktu untuk tidak menunaikan tanggungjawabnya. Setidaknya 1.000 x 60 meter tanah keluarganya masih belum tuntas dibayarkan.

"Sehingga hal itu kami sampaikan kepada pemerintah kabupaten untuk dapat mengetahui dan memfasilitasinya. Sehingga harapan kami terwujud,"ungkap Bakhtiar di hadapan Asisten I Alizar saat memediasi pertemuan itu baru-baru ini di kantor Bupati Kepulauan Meranti.

Perusahaan SRL dinilai wanprestasi (ingkar janji), sebelumnya pada perjanjian hitam putih PT SRL bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi yang disampaikan keluarga Basoleng yang dibuat tahun 2010 lalu. "Surat perjanjian itu dibuat tanggal 30 April 2010," ungkap Bakhtiar lagi.

Dalam butir perjanjian tersebut katanya, PT SRL bersedia membayar ganti rugi lahan keluarga Basoleng seluas 1.000 X 60 m. Namun, PT SRL hanya merealisasikan setengah dari hasil perjanjian itu. "Ini artinya perusahaan telah ingkar janji terhadap butir perjanjian yang dibuat itu," tegasnya.

Perwakilan PT SRL Endri Wahyudi, dalam kesempatan itu mengakui bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian ganti rugi lahan milik keluarga Basoleng. Namun, kesepakatan perjanjian itu tidak sepenuhnya direalisasikan karenakan sebagian tanah Basoleng menurut perusahaan terletak pada hutan negara.

Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT SRL lainnya juga mengatakan tidak terima atas permintaan keluarga Basoleng atas tuntutan ganti rugi sebagian lahan yang belum direalisasikan.

Dijelaskannya, keluarga Baselong menuntut agar perusahaan mengganti rugi sebagian tanah dengan harga Rp20 ribu permeter perseginya.
Kepada Haluan Riau Bakhtiar usai pertemuan itu menambahkan, pihaknya minta perusahaan tidak berbelit-belit dengan mengatakan saat ini tanah kami tersebut berada pada kawasan hutan.

"Kami tidak menerima omongan seperti itu lagi setelah lahan kami tersebut telah ditanami pohon akasia. Kenapa baru saat ini perusahaan itu ngomong seperti itu, kami minta apa yang telah dijanjikan sebelumnya agar ditepati. Sehingga hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar bisa rukun dan damai,” tambahnya.***