Polisi Segera Panggil Saksi Terkait Kasus Perselingkuhan di Kuansing

Polisi Segera Panggil Saksi Terkait Kasus Perselingkuhan di Kuansing

RIAUMANDIRI.CO, TELUK KUANTAN - Polres Kuantan Singingi akan memangil saksi-saksi atas kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan AC dan YH. Hal itu sesuai tindak lanjut atas adanya laporan pengaduan dari Suami YH pada Sabtu (26/1/2019) kemarin ke Polres Kuansing.

Hal ini dikatakan Kasubag Humas Polres Kuansing, AKP Kadarusmansyah. Dia mengatakan bahwa dalam waktu dekat Polres Kuansing akan memanggil sejumlah saksi dari pihak pelapor untuk dimintai keterangannya.

"Kalau untuk jumlah saksi dan jadwal pemanggilan belum bisa kita pastikan hari dan tanggalnya. Namun kita akan secepatnya menangani kasus ini," ujarnya kepada Riaumandiri.co, Kamis (31/1/2019) di kantornya.


Dikatakannya, pihaknya belum dapat menyimpulkan kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh AC dengan YH. Sebab, pihaknya belum memanggil saksi dan pihak terlapor untuk dimintai keterangan.

Sementara itu, untuk kasus-kasus yang lain, seperti dugaan perselingkuhan DZ dan laporan pengaduan DZ terkait kasus keberatan DZ terhadap pemberitaan sejumlah media, pihaknya akan tetap memproses sesuai prosedur hukum yang ada.

Begitu pula terkait kasus konten facebook dari akun Alfitra Salam yang dilaporkan oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Kuansing, Sardiyono, pihaknya juga tetap bekerja secara proporsional dan profesional.

“Tentunya kita tetap bekerja profesional demi menegakkan hukum di Indonesia. Kita tidak ada intervensi dari siapa pun, dan kalau ada intervensi juga akan kita tolak,” katanya.


Reporter: Suandri