Soal Kasus Ahmad Dhani, Andi Arief Sindir Jokowi dengan Bisnis Kedua Anaknya

Soal Kasus Ahmad Dhani, Andi Arief Sindir Jokowi dengan Bisnis Kedua Anaknya

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Politisi Partai Demokrat, Andi Arief memberikan komentar atas kasus putusan hukuman terhadap musisi Ahmad Dhani. Hal ini diungkapkan Andi Arief melalui Twitter miliknya, @AndiArief__, Selasa (29/1/2019).

Andi Arief mengkritisi bahwa dengan adanya kasus Ahmad Dhani tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa dianggap orang yang paling diingat.

Wasekjen Demokrat ini bahkan mengaitkan dengan usaha yang ditekuni oleh kedua anak presiden. Yakni Gibran Rakabuming anak pertama Jokowi yang memiliki usaha martabak, dan adiknya, Kaesang yang memiliki usaha penjualan pisang.


"Kemana pun Pak Jokowi pergi, akan diingat rakyat sebagai orang yang menjarakan Ahmad Dhani. Mungkin selera makan para pembeli pisang dan martabak di warung anaknya bisa menurun drastis," ujar Andi Arief.

Diketahui, Ahmad Dhani telah dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan bersalah melalukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh, melakukan, dan menyebarkan kebencian.

"Terdakwa Ahmad Dhani terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian," ujar ketua Hakim Ketua Ratmoho dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam sidang vonis, Ahmad Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Seusai menerima vonis 1,5 tahun penjara, Ahmad Dhani langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis Hakim menyebut hal yang meringankan Ahmad Dhani adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain itu, Ahmad Dhani juga dinilai berlaku sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan.

Sedangkan terkait hal yang memberatkan, majelis hakim menyatakan bahwa aksi Ahmad Dhani menimbulkan perpecahan golongan dan keresahan di masyarakat.