Dihadiri Warga 3 Desa, PT BDB Gelar Pelatihan MPA dan Sosialisasi Pembangunan HTI

Dihadiri Warga 3 Desa, PT BDB Gelar Pelatihan MPA dan Sosialisasi Pembangunan HTI

RIAUMANDIRI.CO, BONAI DARUSSALAM - PT Bina Daya Bentala (BDB) menggelar Sosialisasi Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Penyuluhan serta Pelatihan Masyarakat Peduli Api (MPA) kepada puluhan masyarakat tiga desa di Kecamatan Bonai Darussalam. Ketiga desa itu adalah, Desa Bonai, Kasang Padang dan Desa Sontang.

Acara yang digelar di Kantor Camat Bonai Darussalam pada Kamis (20/12/2018) ini, juga dihadiri Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bonai Darussalam Setyono, Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Riza Effyandi, Danramil 10 Kunto Darussalam diwakili Peltu M Sitepu dan Sekretaris BPBD Kabupaten Rokan Hulu Syafei Nur. Kemudian juga tampak hadir, Plh Kepala Desa Bonai, Plt Kepala Desa Kasang Padang, Pjs Kepala Desa Sontang dan staf Kantor Camat Bonai Darussalam.

Dalam kesempatan ini, pihak PT BDB secara transparan menyampaikan tentang Rencana Operasional Perusahaan yang menyangkut aspek: Produksi, Ekologi dan Sosial seperti : Visi Misi, Dalkarhutla, URKT 2019, Tata Batas Konsesi, Pengelolaan Kawasan Lindung, Rencana CD-CSR/DMPA, Pengelolaan HCV-HCS, Pemanfaatan HHBK serta Batas Partisipatif.


Kepala Unit PT BDB Khafid Sudrajat dalam sambutannya menyampaikan, perusahaan berkomitmen melakukan pengelolaan hutan secara lestari dengan mengembangkan hubungan sosial yang harmonis, ramah lingkungan, menghormati hak-hak masyarakat tempatan dan selalu terbuka untuk melakukan kerja sama dengan semua pihak.

Dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla, PT BDB memiliki Regu Pemadam Fulltime 15 orang serta peralatan yang lengkap sesuai regulasi No: P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Selain itu, setiap minggu secara rutin bersama dengan Satgas Karlahut Satria Kresna melakukan patroli dan sosialisasi bahaya karhutla.

Camat Bonai Darussalam menyambut baik kegiatan sosialisasi FPIC yang setiap tahun secara rutin dilaksanakan oleh PT Bina Daya Bentala sehingga masyarakat dapat mengetahui tentang rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh perusahaan.

Sedangkan Kapolsek Bonai Darussalam, mengajak semua masyarakat agar dalam pembukaan lahan tidak dengan cara membakar karena ada sanksi penjara dan denda uang bagi setiap orang yang melakukan pembakaran. Hal ini diatur dalam UU No 41 Tahun 1999 pasal 78 yaitu pidana 15 tahun, denda Rp5 miliar, UU No 32 Tahun 2009 pasal 98, pidana 10 tahun, denda 3-10 miliar, UU No 39 Tahun 2014 pasal 108 pidana 10 tahun, denda 10 miliar.

"Dengan pemaparan ini diharapkan masyarakat sadar tentang bahaya dan ancaman bagi setiap orang yang melakukan pembakaran dengan sengaja," tegas Kapolsek.

Di akhir kegiatan ini, PT Bina Daya Bentala bersama Plh Kepala Desa Bonai, Kasang Padang dan Desa Sontang menandatangani persetujuan dan kesepakatan tentang URKT 2019, Tata Batas dan Tata Ruang, Penetapan Kawasan Lindung serta Program CD-CSR dan DMPA 2019.