Sudah Tahap II, Penghina Ustaz Abdul Somad di Facebook Tetap Tidak Ditahan

Sudah Tahap II, Penghina Ustaz Abdul Somad di Facebook Tetap Tidak Ditahan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Penanganan perkara dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tersangka Jony Boyok, telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan. Meski begitu, Jony Boyok tetap tidak dilakukan penahanan.

JB, biasa tersangka disapa, diduga menghina UAS di media sosial Facebook. Dia mengunggah foto UAS yang telah diedit di bagian matanya dengan warna merah. JB juga membuat tulisan yang menyebut bahwa UAS telah berhasil menghancurkan kerukunan beragama.

Tak hanya itu, Jony juga memposting tulisan yang menghina UAS. Foto dan tulisan itu diposting oleh akun Jony Boyok pada 2 September 2018 lalu. Lantas, postingan tersebut viral. Banyak yang menghujat akun Jony Boyok atas postingannya tersebut.


JB kemudian dijemput dari rumahnya di Jalan Dolok I, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dan diantarkan oleh Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Jalan Gajah Mada Pekanbaru, 5 September 2018 petang. Tindakan itu dilakukan oleh FPI karena Jony Boyok dinilai telah menghina UAS.

Sebelum menyerahkan Jony Boyok ke Ditreskrimsus Polda Riau, FPI meminta klarifikasi kepada Jony Boyok di Markas FPI Pekanbaru. Saat itu, JB mengakui perbuatannya.

Sehari berselang, UAS melalui Tim Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, yang terdiri dari Zulkarnain Nurdin sebagai ketua tim, Wismar Hariyanto, Aspandiar dan Aziun Asyaari, menyampaikan surat pengaduan ke Polda Riau agar perkara itu diusut sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Meski mengaku telah memaafkan perbuatan Jony Boyok yang telah menyebut dirinya sebagai dajjal, namun UAS ingin proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan supaya tidak terulang lagi hal yang sama.

Menanggapi laporan itu, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap UAS sebagai saksi korban. Datuk Seri Ulama Setia Negara itu diperiksa di rumahnya, pada 8 September 2018.

Di hari yang sama, proses klarifikasi juga dilakukan terhadap tiga orang lainnya, yang diduga mengetahui adanya dugaan pidana itu. Mereka adalah Nur Zein, Delfizar, dan M Khalid. Terhadap JB, juga telah diperiksa dalam statusnya sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan JB juga dilakukan di kediamannya dua hari berselang.

Proses berikutnya, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Saksi ahli tersebut berasal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Setelah merampungkan proses penyelidikan, polisi kemudian melakukan gelar perkara. Proses itu dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan, dan meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara itu. Hasilnya, polisi kemudian menetapkan Jony Boyok sebagai tersangka.

Setelah merampungkan proses pemberkasan, polisi kemudian melimpahkan berkas perkara itu ke pihak Kejaksaan. Proses tahap I dilakukan pada Rabu, 17 Oktober 2018 lalu. Dari telaahan yang dilakukan, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

Atas petunjuk itu, penyidik kembali berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa atau P19, dan kembali melimpahkan ke Jaksa Peneliti. Hasilnya, berkas perkara JB akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Dengan telah lengkapnya berkas perkara, penyidik kemudian melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan. Tahap II diketahui dilakukan pada pekan lalu.

"Tahap II-nya dilakukan Jumat (18/1) kemarin," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019). 

Pada tahap II itu, Jony Boyok tidak dilakukan penahanan, seperti halnya saat perkara ini diusut pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan, ancaman hukum yang dijeratkan ke Jony Boyok di bawah lima tahun. "Tersangka tidak ditahan," tegas Muspidauan.

Dengan telah dilakukan tahap  II tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian menyusun surat dakwaan dan menyelesaikan administrasi sebelum berkas perkara dlimpahkan ke engadilan. "Diperkirakan dalam dua pekan ini surat dakwaan rampung, dan kemudian kita limpahkan ke pegadilan," terang dia.

Masih dikatakannya, guna membuktikan dakwaan nantinya, telah dipersiapkan lima orang JPU. Para Jaksa ini merupakan gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.


Reporter: Dodi Ferdian