Pemprov Sumbar Serahkan LKPD 2014 ke BPK

Pemprov Sumbar Serahkan LKPD 2014 ke BPK

Padang (HR)- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah  2014 kepada Badan Pemeriksa Keuangan  RI Perwakilan Sumbar.
"Penyerahan itu lebih cepat dari batas waktu yang diberikan yaitu 31 Maret," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, di Padang, baru-baru ini.
Menurut dia, penyerahan LKPD yang lebih awal menunjukkan penyusunan LKPD Pemprov Sumbar sudah tertata dengan baik.
Dia optimis pengelolaan keuangan Pemprov Sumbar akan kembali mendapatkan nilai opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI.
LKPD Pemprov Sumbar itu diterima langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Betty Ratna Nurbaety di ruangan pertemuan BPK RI, Jalan Khatib Sulaiman Padang.
Hadir pada kesempatan itu Kepala DPKD Sumbar Zaenuddin, Staf Ahli Bidang Keuangan Hansasri dan Kepala Inspektorat Erizal.
Sebelumnya, pada 2009, pengelolaan keuangan Pemprov Sumbar mendapat penilaian disclaimer dari BPK RI. Namun setelah dibenahi secara bertahap, hasilnya semakin baik terbukti tahun 2010 dan 2011 Sumbar mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Kemudian, pada LKPD 2012 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Kepala DPKD Sumbar, Zaenuddin mengatakan, opini WTP pada 2012 itu merupakan prestasi pertama dalam sejarah Pemprov Sumbar sejak LKPD diberikan opini oleh BPK.
“Dengan keseriuasan dan komitmen yang ditanamkan, tahun 2012 dan tahun 2013, kita berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata dia.
Menurut dia, penyerahan laporan keuangan kali ini merupakan wujud dari semangat untuk kembali meraih WTP untuk laporan keuangan 2014.
“Penyerahan ini sebenarnya telah bisa dilakukan pada pertengahan Februari 2015. Namun, karena beberapa halangan, baru bisa hari ini dilaksanakan,” kata dia.
Dia mengatakan, penyampaian laporan Pemprov Sumbar tahun 2014 untuk diaudit tersebut sesuai dengan yang diamatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah diubah dengan Perppu Nomor 2 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2014.
Pelaporan keuangan tersebut menurut dia juga berpedoman kepada Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemerikasaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Bahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk BPK RI tersebut di antaranya, buku laporan keuangan pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2014 yang berisi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.(ant/ivi)