Diringkus di Probolinggo, Tersangka Kepemilikan 37 Kg Sabu akan Dibawa ke Pekanbaru

Diringkus di Probolinggo, Tersangka Kepemilikan 37 Kg Sabu akan Dibawa ke Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sempat lolos dari sergapan polisi di Riau, lima tersangka yang diduga memiliki 37 kilogram sabu-sabu akhir diringkus di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Selanjutnya, para tersangka akan dibawa ke Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kelima tersangka adalah inisial R (33), II (33), I (30) dan U (29), warga Kabupaten Bengkalis, Riau, serta seorang lagi yang belum diketahui namanya. Tersangka kasus sabu itu ditangkap di pertigaan Sinto, Desa Taman Sari, Jumat (4/1) malam sekitar pukul 23.26 WIB.

Saat itu, para tersangka mengendarai mobil Toyota Hi Ace warna Silver Nopol D-7381-AS dan Honda Freed warna putih Nopol B-1523-TFO. Kelima tersangka ini, diamankan saat petugas menggelar razia Cipta Kondisi


Dikonfirmasi hal ini, Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, mengaku tidak mengetahui jika buronan Polda Riau itu berhasil diringkus. Malah dia menanyakan kembali perihal informasi tersebut. "Kata siapa? Kata siapa?," tanyanya saat dihubungi akhir pekan kemarin.

Kombes Pol Hariono kemudian mengarahkan pertanyaan tersebut ke pihak Dit Polair Polda Riau. "Tanyakan ke Dir Polair. Nanti kalau udah tiba mereka (tersangka di Pekanbaru, red) baru kita ekspos," tandasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi juga tidak memberikan informasi yang memuaskan. Saat ditanya terkait apakah para tersangka telah tiba di Pekanbaru atau belum, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku belum mengetahuinya.

"Nunggu info dari direktorat. (Direktorat) Polair dan Narkoba," singkat Sunarto melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Sebuah kejelasan akhirnya diungkapkan Dir Polair Polda Riau, Kombes Pol Hery Wiyanto kepada Riaumandiri.co. Dikatakan Hery, para tersangka yang diamankan Polres Probolinggo merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polda Riau atas kasus narkoba.

"Benar mereka (para tersangka, red) DPO kita (Polda Riau,red). Anggota kita sebanyak sembilan orang turut melakukan pengejaran ke sana (Bali,red)," kata Kombes Pol Hery.

Dijelaskannya, pengungkapan perkara itu mulanya dilakukan jajaran Dit Polair bersama Dit Resnarkoba Polda Riau di wilayah perairan Provinsi Riau, 19 Desember 2018 lalu. Saat hendak ditangkap, para tersangka berhasil melarikan diri hingga ke Pulau Bali.

"Tersangka kabur dan melarikan diri hingga ke Bali. Untuk barang bukti sabu seberat 37 kilogram, sudah kita amankan," terangnya.

Saat di Bali pun, para tersangka kembali lolos dari sergapan polisi. Sehingga Polda Bali meminta bantuan pada Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan tersangka, yang bergerak ke Surabaya dari Bali. 

"Para tersangka kini berada di Mapolda Bali. Menurut keterangan anggota yang mengikuti penangkapan, tersangka (berjumlah) empat orang. Kemungkinan tidak segitu. Kelihatannya lima orang," sebut Hery.

Saat ini, kata Hery, anggotanya telah berada di Provinsi Bali untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk pengembangan lebih lanjut. "Anggota kita sudah di Bali. Kemungkinan hari ini (kemarin,red) tersangka sudah tiba di Pekanbaru," tandasnya.

Reporter: Dodi Ferdian