Perbup Batu Akik

Tinggal Pengesahan Bupati

Tinggal Pengesahan Bupati

PASIR PENGARAIAN (HR)- Peraturan Bupati Rokan Hulu yang nantinya mengatur Pengelolaan Pertambangan Rakyat Tahun 2015, termasuk pengelolaan batu Akik, sudah tuntas dibahas. Saat ini Perbup tersebut tinggal ditandatangani Bupati Rohul, Achmad.

“Pembahasan Perbup PPR sudah tuntas oleh dinas dengan instansi terkait, termasuk bagian hukum. Saat ini kita tinggal menunggu diteken Bupati Rohul,” terang Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Rohul, Yusmar Yusuf, Kamis (12/3), di ruang kerjanya.

Yusmar mengakui, setelah Perbup PPR diteken Bupati, peraturan sudah bisa diterapkan, sekaligus disosialisasikan ke seluruh masyarakat di 16 kecamatan se-Kabupaten Rohul.

Pada Perbup PPR yang dibuat, nantinya ada tiga item aturan, seperti mengatur tentang pertambangan mineral logam (magnesium, kalium, emas, tembaga, perak, dan lainnya). Pertambangan mineral bukan logam (granit, pasir kuarsa, asbes, gipsum, dan lainnya). Selanjutnya mengatur tentang pertambangan batuan jenis lainnya (batu akik, giok, batu kuarsa, jasper, dan lainnya).

“Dalam Perbup PPR nantinya, juga mengatur tentang bagaimana pelaksanaan penambangan batuan agar tidak merusak lingkungan,” sebutnya. Ditambahkan Yusmar, dalam Perbup PPR diatur pertambangan tidak dibenarkan menggunakan alat berat, namun dibolehkan menggunakan alat tradisional. Sehingga kekayaan alam lain masih dapat digunakan masyarakat.

“Nantinya, Perbup diganti nama sehingga tidak terfokus dengan batu akik saja, namun mengatur beberapa jenis pertambangan. Bila ditemukan pertambangan baru, maka sudah ada Perbup yang mengaturnya,” tegasnya.

Perbup PPR 2015 tersebut, diakui Yusmar, ditujukan ke para pelaku usaha kecil masyarakat, termasuk koperasi. Dalam Perbup juga diatur batas luasan lahan dan syarat pertambangan, termasuk lagi yang masih berkaitan dengan lingkungan.

Selain itu, untuk rencana penyusunan Peraturan Daerah mengatur Batu Akik, Distamben Rohul masih menunggu permintaan anggota DPRD Rohul. Pasalnya, penyusunan Perda itu merupakan inisiatif dari beberapa anggota Dewan setempat.

“Kita hanya menunggu, namun bila Dewan meminta dibantu dinas teknis menyusun materinya, maka kita akan selalu siap membantunya,” ucap Yusmar. (yus)