Ini Nilai Denda Rekanan Pemprov Riau yang Tak Mampu Selesaikan Proyek Tepat Waktu

Ini Nilai Denda Rekanan Pemprov Riau yang Tak Mampu Selesaikan Proyek Tepat Waktu

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Progres pengerjaan lima proyek strategis Pemprov Riau tahun 2018 tidak mampu diselesaikan tepat waktu oleh kontraktor. Karena itu, rekanan diberi sanksi berupa denda keterlambatan, karena kontrak pekerjaan terhitung sampai Desember.

Kelima proyek strategis Pemprov Riau tersebut adalah pembangunan dua flyover, gedung Mapolda Riau, Kejati Riau dan Jembatan Siak IV. Kelimanya berlolkasi di Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, Dadang Eko Purwanto, melalui Kepala Bidang Jalan dan Jembatan, Yunnan Aris menerangkan, khusus progres dua flyover dan jembatan Siak IV Pekanbaru tidak selesai tepat waktu. 


"Realisasi dua flyover sudah diangka 95 persen. Tapi tetap kita berlakukan denda keterlambatan meski mereka mengajukan tambahan waktu 50 hari pekerjaan," katanya. 

Karena itu, lanjut Yunnan, masing-masing flyover mengalami keterlambatan pekerjaan 5 persen. Dimana untuk flyover simpang SKA rekanan kena denda Rp7,5 miliar dari nilai kontrak Rp149 miliar. 

"Sedangkan flyover pasar pagi Arengka kalau 5 persen sisa pekerjaan berarti dendanya sekitar Rp4 miliar dari nilai kontrak Rp78 miliar," terangnya. 

Sedangkan progres jembatan Siak IV Pekanbaru, sebut Yunnan, sampai saat ini diangka 85 persen, dengan keterlambatan pekerjaan 15 persen. 

"Maka 15 persen itu kalau kita berlakukan denda berarti rekanan harus bayar Rp15 miliar. Tapi karena ada pertimbangan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat, dimana setiap pekerjaan harus dapat izin Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian PUPR, maka denda tidak diberlakukan," paparnya. 

Sementara untuk progres pembangunan gedung Mapolda Riau dan Kejati Riau, Kepala Bidang Gedung PUPR Riau, 
Zulkifli Rachman mengatakan saat ini sudah diangka 97 persen. 

Kalau Mapolda Riau sisa pekerjaan yang tertunda sekitar 2,5 persen. Sedangkan Kejati Riau tak jauh dari itu," katanya. 

Namun saat ditanya berapa denda keterlambatan dari sisa pekerjaan proyek, Zulkifli belum bisa merincikan berapa denda yang harus dibayar oleh rekanan terhadap sisa pekerjaan proyek. 
 
"Saya tak pegang data, tak ingat berapa angkanya. Itu bukan denda maksimum, tapi denda sisa masa pekerjaan. Tapi kita tetap komitmen memberlakukan denda terhadap sisa pengerjaan kepada rekanan," ujarnya.

Dia menerangkan, keterlambatan pekerjaan dua floyek gedung itu disebabkan lambatnya mulai pekerjaan, karena selama dua bulan masih proses pemindahan barang. 

"Kontrak kita Maret, tapi dia bulan terpakai untuk pengosongan gedung, sehingga tekanan baru mulai pekerjaan setelah proses itu," pungkasnya.