Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemko Pekanbaru

Mantan Camat Sukajadi Batal Diperiksa

Mantan Camat Sukajadi Batal Diperiksa

PEKANBARU (HR)-Meski datang memenuhi panggilan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, mantan Camat Sukajadi tahun 2013, terpaksa 'balik kanan'. Sang Camat urung diperiksa karena dirinya tidak membawa dokumen terkait materi pemeriksaan.

Mantan Camat Sukajadi tersebut sejatinya diklarifikasi dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbket) terkait dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di Pemerintah Kota Pekanbaru.

Selama tahun 2013 silam, disinyalir sejumlah lembaga kemasyarakatan menerima sejumlah bantuan yang bersumber dari pos anggaran Hibah APBD Kota Pekanbaru kala itu. Lembaga penerima ini disinyalir tidak memiliki legalitas atau tidak resmi terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pekanbaru.

Camat dimintai keterangan terkait daftar nama organisasi yang terdata atau resmi tersebut. Sejauh ini baru Camat Tenayan Raya saja yang telah dimintai keterangannya oleh Kejari Pekanbaru.

"Baru (Camat) Tenayan Raya. Kemarin juga tidak hadir yang kita panggil. Nanti kita jadwalkan kembali untuk proses permintaan keterangannya," tegas Hendra.

Sebelumnya dalam proses pulbaket perkara ini, sejumlah pihak di lingkungan Pemko Pekanbaru telah dimintai keterangan, seperti dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru, termasuk Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru, Syukri Harto. Khusus nama terakhir Kejari telah memintai keterangannya sebanyak dua kali.

Hendra menyebut jika dalam prosesnya ke depan tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan meminta keterangan Walikota Pekanbaru, Firdaus.

Belum diketahui secara pasti berapa jumlah anggran yang diduga proses pencairannya tidak tepat, atau diselewengkan. Kejari juga menegaskan akan memintai keterangan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan untuk mengonfirmasi penerimaan anggaran tersebut. Proses ini dilakukan setelah seluruh pihak dari eksekutif dimintai keterangannya.***